Jumat, 23 Agustus 2021 Pukul 17.30 WIB Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo Izin Tinggal Tetap (ITAP) adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk menetap dan bertempat tinggal di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia. Izin Tinggal Tetap memiliki masa berlaku selama 5 (lima) tahun, kecuali bagi Orang Asing yang berstatus sebagai suami/istri dan anak yang lahir di Indonesia dari pemegang ITAP. Masa berlaku Izin Tinggal Tetap Orang Asing pada kategori tersebut menyesuaikan dengan induknya. Terdapat dua cara agar WNA bisa mendapatkan ITAP, yakni melalui proses alih status dari Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan secara langsung tanpa harus memiliki ITAS sebelumnya. Adapun Orang Asing yang bisa langsung mendapatkan ITAP antara lain eks-subjek anak berkewarganegaraan ganda, anak dari pemegang ITAP yang lahir di Indonesia serta eks-WNI yang kehilangan kewarganegaraannya di wilayah Indonesia. Jika WNA ingin mendapatkan ITAP melalui alih status dari ITAS, maka ia harus sudah berada di Indonesia selama lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut. Atau, WNA sudah menikah dengan WNI setidaknya 2 (dua) tahun. Cara mengajukan Izin Tinggal Tetap (ITAP) dapat dilakukan baik melalui izintinggal-online.imigrasi.go.id atau dengan datang ke kantor imigrasi. Persyaratan umum yang perlu dipersiapkan sebelum mengajukan ITAP antara lain paspor, Izin Tinggal Terbatas (ITAS), surat keterangan domisili, dan pernyataan integrasi. Adapun persyaratan khusus menyesuaikan dengan maksud/tujuan keberadaan WNA di Indonesia. Contohnya, bagi Tenaga Kerja Asing perlu melampirkan IMTA dari Kemnaker RI. Sementara itu, WNA yang menikahi WNI perlu melampirkan kutipan akta perkawinan yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah (kecuali jika dalam Bahasa Inggris). Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menyampaikan, hingga saat ini kantor imigrasi belum beroperasi sepenuhnya, sehubungan dengan masih berlanjutnya PPKM Level 4. Oleh karenanya, masyarakat yang berencana mengajukan ITAP diimbau untuk menghubungi kantor imigrasi terlebih dahulu. “Silakan menghubungi kantor imigrasi, bisa melalui DM di Instagram resmi atau Whatsapp. Setelah itu, dokumen pengajuan ITAP dapat dikirimkan ke alamat E-Mail atau Whatsapp kantor imigrasi terkait”, sebut Achmad. “Proses selanjutnya seperti transaksi pembayaran, dan pengambilan data biometrik juga akan diinformasikan oleh petugas melalui Whatsapp atau E-Mail”, ujarnya. Apabila masyarakat ingin berkonsultasi seputar permohonan ITAP atau layanan keimigrasian lainnya, dapat menghubungi tim pelayanan informasi Direktorat Jenderal Imigrasi. Layanan informasi melalui Live Chat dapat diakses di www.imigrasi.go.id pada Senin-Jumat, pukul 09.00-15.00 WIB.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024