Selasa, 24 Agustus 2021 Pukul 16.20 WIB Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di setiap daerah berangsur-angsur menunjukkan perubahan. Seiring dengan menurunnya angka penyebaran virus Covid-19, level PPKM di beberapa wilayah pun diturunkan. Perkembangan situasi ini lantas berdampak pada operasional layanan publik, termasuk kantor imigrasi. Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan, pelayanan paspor dan Orang Asing di kantor imigrasi kini menyesuaikan dengan level PPKM. “Di daerah-daerah yang sekarang sudah diturunkan level PPKM-nya, kantor imigrasi sudah mulai membuka pelayanan paspor dan izin tinggal secara tatap muka. Jumlah pemohon yang diterima terbatas dan harus sesuai dengan protokol kesehatan”, tuturnya. Achmad melanjutkan, masyarakat kini sudah mulai bisa mengambil nomor antrean paspor secara online. “Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) sebelumnya tidak menyediakan kuota antrean sama sekali. Tapi sekarang, sudah ada kuota antrean paspor lagi. Jumlahnya masih terbatas di tiap kantor imigrasi, menyesuaikan kebijakan pemerintah daerah masing-masing”, ungkapnya. Kuota antrean paspor pada APAPO diperbarui setiap hari Jumat pukul 14.00 WIB. Masyarakat yang berencana mengurus paspornya dapat mengecek kuota antrean setelah waktu tersebut. Di sisi lain, Orang Asing yang ingin mengurus izin tinggalnya dapat langsung menghubungi kantor imigrasi setempat. “Pelayanan keimigrasian untuk Orang Asing juga dibatasi, jadi disarankan untuk menghubungi kantor imigrasinya dulu sebelum kedatangan”, ujar Achmad. Kontak kantor imigrasi dapat ditemukan pada menu “Hubungi Kami” di website imigrasi.go.id atau pada laman media sosial resmi kantor imigrasi tersebut. Sementara itu, pembatasan masuk Orang Asing ke wilayah Indonesia masih diberlakukan sesuai dengan Peraturan Menkumham Nomor 27 Tahun 2021. Orang Asing pemegang visa belum diizinkan memasuki wilayah RI. Pengecualian hanya diberikan kepada pemegang visa dinas, visa diplomatik, izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas (ITAS) dan izin tinggal tetap (ITAP).
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024