Jumat, 27 Agustus 2021 Pukul 17.15 WIB Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Achmad Nur Saleh Agar memudahkan masyarakat dalam mengurus izin masuk dan tinggal sementara bagi WNA di Indonesia, seluruh proses permohonan visa kini dilakukan secara online. Baik penjamin maupun WNA dapat mengajukan visa dari manapun melalui visa-online.imigrasi.go.id. Akan tetapi, khusus untuk permohonan Visa Kerja untuk calon Tenaga Kerja Asing (TKA), prosedurnya dilakukan melalui website TKA Online. “Tidak seperti jenis visa lain yang diajukan lewat website visa online, Visa Kerja C312 harus diajukan melalui website TKA Online Kemnaker RI. Jadi, setelah berkas ketenagakerjaan sudah diterbitkan oleh Kemnaker, akan ada notifikasi untuk pengajuan permohonan visa ke Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). Pengunggahan dokumen untuk visanya juga langsung dilakukan di website TKA Online”, tandas Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh. Penjamin (perusahaan) Tenaga Kerja Asing harus mendaftarkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) terlebih dahulu di website tka-online.kemnaker.go.id. Setelah mendapatkan pengesahan penggunaan TKA melalui RPTKA dan Notifikasi, barulah Visa Kerja C312 dapat diajukan. Adapun persyaratan umum yang diperlukan tidak jauh berbeda dengan visa jenis lainnya, yaitu paspor WNA, surat permohonan dan jaminan, serta bukti keuangan dari penjamin. Apabila Visa Kerja C312 diajukan sebagai pengganti Izin Tinggal Terbatas (ITAS) TKA yang sudah tidak dapat diperpanjang, maka penjamin wajib melampirkan pula bukti Exit Permit Only (EPO), atau yang kini dikenal sebagai Exit Re-Entry Permit (ERP). Pada beberapa kasus, permohonan visa untuk TKA ditunda sebab terdapat dokumen persyaratan yang kurang saat diunggah di website TKA Online. Jika hal ini terjadi, penjamin dapat mengirimkan dokumen tersebut kepada Sub Direktorat Visa melalui e-Mail visa@imigrasi.go.id. Penjamin juga dapat menghubungi Live Chat di imigrasi.go.id. Sementara ini, permohonan Visa Kerja bagi WNA yang berada di luar negeri belum dapat diajukan dan diproses. Hal tersebut sehubungan dengan masih berlakunya pelarangan masuk Orang Asing ke Indonesia berdasarkan Peraturan Menkumham No. 27 Tahun 2021. Saat ini Ditjen Imigrasi hanya melayani permohonan visa onshore. Layanan persetujuan visa akan kembali normal setelah peraturan pelarangan masuk Orang Asing dicabut.
Last updated 17 January 2024