Berita

Hindari Kebingungan Affidavit VS Paspor RI untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda, Simak Penjelasan Ini

Hindari Kebingungan Affidavit VS Paspor RI untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda, Simak Penjelasan Ini

Kamis, 27 Agustus 2021 Pukul 20.30 WIB Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo Pernikahan campuran kini sudah menjadi lumrah dan semakin banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Di balik pengalaman unik yang didapatkan, tentu ada kewajiban-kewajiban yang juga harus dipahami dan ditaati oleh pasangan berbeda kewarganegaraan. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan menikah dengan Orang Asing, seyogyanya persiapkan dengan baik izin tinggal pasangannya. Tak hanya itu, dokumen keimigrasian bagi sang buah hati juga perlu dipikirkan: affidavit, atau paspor RI untuk anak berkewarganegaraan ganda. Jadi, sebaiknya pilih yang mana? Sebelum masuk ke penjelasan tentang affidavit dan paspor anak berkewarganegaraan ganda, sebaiknya pahami dulu subjeknya. Menurut UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI, Status kewarganegaraan ganda terbatas adalah status dwi (dua) kewarganegaraan yang diberikan kepada seorang anak hingga anak tersebut mencapai usia 18 (delapan belas) tahun. Adapun yang termasuk subjek anak dwikewarganegaraan adalah sebagai berikut:

  1. Anak dari perkawinan sah ayah WNI dengan ibu WNA
  2. Anak dari perkawinan sah ayah WNA dengan Ibu WNI
  3. Anak tidak sah ibu WNA diakui oleh ayah WNI sebagai anaknya pengakuan dilakukan sebelum 18 tahun/belum nikah
  4. Anak lahir diluar wilayah Indonesia dari ayah dan ibu WNI dimana Negara tempat lahir memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
  5. Anak tidak sah diakui secara sah oleh ayah WNA sebelum 18 tahun dan belum nikah
  6. Anak WNI belum berusia 5 tahun diangkat sebagai anak sah oleh WNA berdasarkan ketetapan pengadilan
Apabila sang anak memenuhi salah satu kriteria di atas, orang tua dapat membuatkannya affidavit atau paspor RI untuk anak berkewarganegaraan ganda. Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjelaskan, kedua dokumen keimigrasian tersebut memiliki fungsi serupa. “Baik affidavit maupun paspor RI dapat digunakan oleh anak berkewarganegaraan ganda untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia. Affidavit sendiri digunakan untuk menggantikan visa dan izin tinggal apabila sang anak memiliki paspor asing”, ungkapnya. Persyaratan untuk membuat affidavit antara lain Surat Permohonan, Formulir, E-KTP orang tua, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan orang tua, Paspor kedua orang tua dan Paspor Asing anak. Sementara itu, jika orang tua memilih membuatkan paspor RI, maka dokumen yang harus disiapkan antara lain E-KTP orang tua, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran/Buku Nikah Orang Tua/Ijazah/Surat Baptis, Surat Pewarganegaraan Indonesia (jika Orang Asing memperoleh kewarganegaraan RI sesuai peraturan perundang-undangan), dan Surat Penetapan Ganti Nama, apabila yang bersangkutan telah mengganti namanya. Oleh karena fungsinya yang serupa, orang tua anak dwikewarganegaraan dapat memilih salah satunya. Perlu diingat bahwa anak yang memiliki paspor asing dan paspor RI harus memilih salah satunya untuk digunakan di Indonesia. Jika yang digunakan adalah paspor asing, maka harus dilengkapi dengan affidavit-nya.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024