Selasa, 31 Agustus 2021 Pukul 13.30 WIB Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo Perubahan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang sangat dinamis di berbagai daerah berdampak cukup signifikan terhadap pelayanan publik. Mengikuti situasi tersebut, kebijakan pelayanan di kantor imigrasi pun melakukan penyesuaian dengan cepat. “Di beberapa daerah dengan level PPKM yang lebih rendah (level 1 dan 2), pelayanan paspor dan izin tinggal Orang Asing secara tatap muka telah dibuka secara terbatas. Pemohon paspor di daerah-daerah tersebut sudah dapat mengambil nomor antrean melalui aplikasi APAPO. Umumnya kuota dibatasi maksimal 50% dari kuota antrean normal. Lalu untuk Orang Asing yang akan mengurus izin tinggal, bisa langsung menghubungi kantor imigrasi terkait.”, tutur Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh. Achmad juga menyampaikan, pelayanan keimigrasian secara tatap muka di daerah-daerah yang masih berada dalam status PPKM Level 3 dan 4 belum dibuka. Oleh karena itu, masyarakat yang harus segera mengurus paspor dengan alasan mendesak diminta untuk langsung menghubungi kantor imigrasi. Sementara itu, pelayanan untuk Orang Asing tetap sama, dibatasi dan harus menghubungi kantor imigrasi terlebih dahulu. “Kalau pelayanan visa, saat ini yang dapat diproses hanya perpanjangan visa untuk WNA yang sudah berada di Indonesia. Visa offshore masih belum dapat dilayani, terkait dengan peraturan pelarangan masuk Orang Asing ke wilayah Indonesia yang masih berlaku. Orang Asing atau penjaminnya yang mau perpanjang visa, silakan dilakukan melalui visa-online.imigrasi.go.id”, tambah Achmad. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 27 Tahun 2021, Orang Asing pemegang visa (kecuali visa dinas dan visa diplomatik) tidak diizinkan memasuki wilayah Indonesia. Pengecualian pelarangan masuk hanya diberikan kepada WNA pemegang izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan WNA dengan alasan kemanusiaan berdasarkan rekomendasi kementerian/lembaga. Sejak diturunkannya level PPKM di beberapa daerah, beberapa kantor imigrasi juga membuka kembali pelayanan Eazy Passport dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Layanan tersebut merupakan inovasi Direktorat Jenderal Imigrasi, di mana petugas kantor imigrasi mendatangi titik lokasi pemohon paspor kolektif sehingga pemohon tidak perlu pergi ke kantor imigrasi. Komunitas atau masyarakat di area tertentu yang hendak mengurus paspor bersama-sama dapat langsung menghubungi kantor imigrasi setempat untuk konfirmasi ketersediaan layanan ini.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024