Berita

Catat, Seperti Ini Mekanisme Pemberian Vaksinasi Covid-19 untuk WNA di Indonesia

Catat, Seperti Ini Mekanisme Pemberian Vaksinasi Covid-19 untuk WNA di Indonesia

Kamis, 2 September 2021 Pukul 12.00 WIB Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi menyiarkan sesi bincang-bincang Immigration Talk dengan tema “Vaksinasi Covid-19 untuk WNA, Bagaimana Caranya?” melalui kanal Instagram Live akun @ditjen_imigrasi pada Kamis (02/08/2021). Acara tersebut diisi oleh Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung sekaligus Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan RI, dr. Siti Nadia Tarmizi. Pada kesempatan tersebut, dr. Siti menuturkan, vaksinasi Covid-19 adalah untuk semua, namun saat ini terdapat skala prioritas. “Kita juga harus memperhatikan vaksinasi untuk masyarakat Indonesia. Maka dari itu, saat ini vaksinasi Covid-19 dengan skema program (pemerintah) masih diprioritaskan untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Adapun bagi WNA di Indonesia, dapat mengakses vaksinasi Covid-19 yang tersedia melalui skema gotong royong.”, ungkapnya. Ia melanjutkan, terdapat dua alur untuk mendapatkan akses vaksinasi Covid-19 bagi WNA di Indonesia. Cara yang pertama adalah dengan menghubungi kedutaan besar negaranya di Jakarta. Orang Asing dapat meminta informasi ke kedutaan besar terkait tempat-tempat penyedia vaksinasi Covid-19 skema gotong royong. Cara yang kedua yakni dengan mengajukan kepada perusahaan tempat bekerja WNA tersebut. “Kemudian untuk persyaratan yang harus dipenuhi WNA yang ingin divaksinasi, ini sebenarnya mengacu kepada kebijakan dari Ditjen Imigrasi dan Ditjen Dukcapil. Jadi saat kita mau divaksinasi, tentu perlu menunjukkan identitas diri yang valid untuk kebutuhan pendataan dan sertifikat vaksinasi Covid-19. Nah, yang penting sudah memenuhi izin tinggal keimigrasiannya dan ada surat keterangan atau data kependudukan dari Dukcapil”, ujar dr. Siti. Terkait WNA sebagai pelaku perjalanan internasional, dr. Siti mengatakan, kebijakan vaksinasi mengacu kepada surat edaran Satgas Covid-19. “Berdasarkan surat edarannya Satgas Covid, sebaiknya WNA sudah divaksinasi Covid-19 dosis lengkap sebelum datang ke Indonesia. Tidak ada batasan atau ketentuan soal jenis vaksin apa yang boleh dan tidak boleh. Bahkan kalau vaksinasi pertama dan kedua menggunakan vaksin yang berbeda, itu juga tidak masalah, yang penting sudah dua kali vaksinasi.”, jelasnya. Satu pesan penting yang disisipkan oleh Sang Dokter adalah klarifikasi salah kaprah tentang vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat yang memiliki penyakit komorbid. “Vaksinasi Covid-19 itu justru sangat penting dilakukan oleh orang-orang yang punya penyakit komorbid. Mereka lebih rentan untuk tertular Covid-19 dan terdampak lebih parah. Jadi, tidak jangan takut kalau punya penyakit komorbid. Silakan konsultasikan dengan dokter yang biasa Anda temui, apakah kondisi tubuh saat ini sudah bisa menerima vaksin. Perhatikan untuk yang punya hipertensi, jika tekanan darah di atas 180 maka harus diturunkan dulu, baru boleh divaksinasi”, tandasnya. Masyarakat dan WNA di Indonesia yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian vaksinasi Covid-19 dapat menghubungi Call Center Kementerian Kesehatan RI di 1500 567. Selain itu, jika ingin mengetahui perihal vaksinasi dengan skema gotong royong serta sertifikatnya, dapat menghubungi Call Center Kimia Farma di nomor 1500 810. Khusus skema gotong royong, jenis vaksin Covid-19 yang tersedia saat ini hanya Sinovac. Apabila terdapat kesalahan data sertifikat vaksin atau data sertifikat tidak ditemukan, masyarakat dianjurkan untuk berkorespondensi ke alamat E-Mail sertifikat@pedulilindungi.go.id. Sertifikat vaksinasi Covid-19 skema gotong royong kini dalam proses untuk diintegrasikan dengan aplikasi Peduli Lindungi. Hingga saat ini, peraturan pelarangan masuk WNA ke Indonesia berdasarkan Permenkumham No. 27 Tahun 2021 masih berlaku. Dengan demikian, ketentuan vaksinasi Covid-19 untuk pelaku perjalanan internasional berlaku untuk subjek WNA yang dikecualikan dari pelarangan masuk. Pengecualian diberikan untuk WNA pemegang visa dinas, visa diplomatik, izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024