Jumat, 3 September 2021
Pukul 15.30 WIB
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo
Sebagai salah satu dokumen resmi yang sangat penting fungsinya bagi Warga Negara Indonesia, paspor RI memiliki aturan-aturan tertentu untuk melindungi keabsahannya. Salah satunya adalah ketentuan mengenai paspor rusak yang belum benar-benar dipahami oleh banyak orang. Seperti apa ciri-ciri paspor rusak dan bagaimana cara mengurusnya? Simak penjelasan berikut. “Menurut keterangan yang ada pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2014, paspor dapat dikatakan rusak saat kondisinya membuat keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas, atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi”, ujar Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.
Secara rinci, ciri-ciri paspor rusak antara lain sobek, berlubang, dicoret atau tercoret, basah, dan terlipat. Kondisi paspor seperti ini membuatnya tidak layak sebagai dokumen resmi negara dan dapat membuat data diri pemilik sulit diidentifikasi. Achmad juga menuturkan, apabila paspor WNI rusak, maka saat memproses penggantian paspor di kantor imigrasi, pemohon wajib membayarkan denda senilai 500 ribu Rupiah. Oleh karenanya, ia mengimbau agar masyarakat benar-benar menjaga dan menyimpan paspornya dengan sebaik mungkin. “Namun ada pengecualian denda kerusakan paspor untuk kasus-kasus tertentu. Apabila pemilik paspor mengalami musibah seperti kebakaran, kebanjiran dan gempa bumi, dapat diberikan penggantian paspor langsung dan dibebaskan dari biaya denda. Silakan datang ke kantor imigrasi dengan melampirkan surat keterangan terjadinya musibah tersebut dari kantor kelurahan sesuai domisili”, tambahnya.
Prosedur penggantian paspor rusak sebenarnya tak jauh berbeda dengan penggantian paspor biasa. Mula-mula, pemohon harus mengambil nomor antrean secara online melalui aplikasi APAPO. Kemudian, pemohon datang ke kantor imigrasi sesuai waktu yang dipilih. Sebelum melakukan penggantian paspor, pemohon harus melalui prosedur Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan membayarkan biaya denda. Setelah itu barulah paspor pengganti dapat diproses. Tahapannya sama seperti pembuatan paspor baru, yakni pengecekan data, pembayaran, wawancara dan pengambilan data biometrik. Dokumen yang perlu dipersiapkan yakni paspor lama dan E-KTP. Namun demikian, apabila terdapat tujuan khusus dalam penggantian paspor, maka petugas imigrasi dapat meminta dokumen pendukung sesuai tujuan keberangkatan.
Terakhir diperbaharui 09 Oktober 2024