Berita

Genjot Pengawasan Pencari Suaka dan Pengungsi, Imigrasi Jalin Kerja Sama dengan K/L Terkait

Genjot Pengawasan Pencari Suaka dan Pengungsi, Imigrasi Jalin Kerja Sama dengan K/L Terkait

Jumat, 10 September 2021 Pukul 19.00 WIB Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Tingkat Pusat pada Kamis (09/09/2021). Rapat tersebut melibatkan kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Timpora, meliputi Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Permasalahan yang menjadi bahasan utama dalam pertemuan kali ini adalah dugaan upaya-upaya para pengungsi dan pencari suaka untuk tinggal di Indonesia dengan menyalahi peraturan perundang-undangan. Pelaksana Tugas (Plt). Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana dalam sambutannya menyampaikan pentingnya untuk membangun kerja sama, koordinasi dan sinergi sebagai solusi mengatasi potensi kerawanan. Adanya situasi konflik dan persekusi yang makin memanas di beberapa negara menyebabkan eskalasi arus migrasi dari berbagai latar belakang dan tujuan. "(Potensi kerawanan) Salah satunya adalah eksodus WN Afghanistan setelah kelompok Taliban mengambil alih pemerintahan”, paparnya. Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Pria Wibawa menuturkan, dari hasil peninjauan lapangan ditemukan investor WNA yang tidak memiliki perusahaan. Hal ini menjadi perhatian karena ITAS Investor dapat diberikan selama dua tahun dan bisa alih status ke ITAP. Setelah itu memperoleh Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) hingga akhirnya pewarganegaraan menjadi WNI. Kegiatan yang dilakukan dengan kedok sebagai investor sifatnya merugikan bagi negara dan mengancam keamanan. Contohnya adalah aktivitas cyber crime. "Kepada beberapa TKA juga sedang dilakukan penyidikan, terkait pengajuan pembuatan paspor karena memiliki KTP”, ungkap Pria. Sementara itu, Direktur Pengembangan Potensi Daerah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Suhartono menyampaikan, pengawasan perizinan berusaha dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). "Elemen-elemen dalam sistem tersebut antara lain Pengawasan Rutin, Daftar Pelaku Usaha untuk Pelaksanaan Inspeksi, Laporan Berkala dari Pelaku Usaha, Pengaduan, Tindakan Administratif dan Perangkat Pengawasan, dan Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha” jelasnya. Menyambung penjelasan sebelumnya, Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker RI, Haryanto, mengungkapkan prosedur pengawasan tenaga kerja asing yang berlaku saat ini. Pemberi kerja TKA wajib lapor setiap satu tahun melalui TKA Online. Begitu pula untuk pekerjaan bersifat sementara dan perjanjian kerja yang berakhir/diakhiri sebelum jangka waktunya. Hal tersebut wajib dilaporkan pelaksanaan penggunaan TKA. Pengawasan penggunaan TKA dilaksanakan oleh pengawas ketenagakerjaan dan/atau Pejabat Imigrasi, sesuai lingkup tugas dan kewenangan masing-masing”, tandasnya. Selanjutnya, perwakilan Direktorat Jenderal Dukcapil, Handayani Ningrum membagikan pemahaman tentang pencatatan sipil bagi Orang Asing. Perpres No. 96 Tahun 2018 Pasal 77 menyebutkan, dalam hal terjadi peristiwa penting yang dialami Orang Asing yang tidak memiliki dokumen keimigrasian dalam wilayah NKRI dapat diterbitkan surat keterangan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota tempat terjadinya peristiwa penting. "Pemohon menyerahkan data pencari suaka dan pengungsi dari UNHCR atau pihak yang menangani pengungsi. Peristiwa penting itu contohnya kelahiran, perkawinan, kematian, ganti kelamin, dan lain-lain”, tuturnya. Melalui diskusi dan koordinasi ini, disetujui bahwa pihak-pihak terkait perlu menelusuri kembali identitas dan dokumen Orang Asing sebelum penerbitan dokumen kependudukan. Di samping itu, perlu dilakukan pengawasan terhadap para notaris yang mendaftarkan perusahaan ke sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. Soal investor, Suhartono menyampaikan, jika benar terbukti bahwa perusahaan investor adalah fiktif dan tidak beroperasi, maka izinnya dapat dicabut.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024