Berita

Mengenal Surat Perjalanan Laksana Paspor Serta Fungsinya

Mengenal Surat Perjalanan Laksana Paspor Serta Fungsinya

Selasa, 14 September 2021 Pukul 16.00 WIB Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo Meskipun tak sepopuler dokumen keimigrasian lainnya, Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebenarnya memiliki fungsi yang tak kalah penting. Surat tersebut diberikan dalam keadaan tertentu dan memiliki jangka waktu berlaku. Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri ummnya lebih sering menggunakan dokumen ini. Seperti apa prosedur pengajuan dan cara penggunaannya? Berikut penjelasan selengkapnya. 

“Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen pengganti paspor. Surat ini kerap digunakan untuk proses pemulangan WNI ke Indonesia. Misalnya jika yang bersangkutan kehilangan paspornya di luar negeri atau karena suatu alasan yang membuat paspor RI miliknya tidak bisa digunakan lagi”, kata Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh. Surat Perjalanan Laksana Paspor berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali perjalanan serta tidak dapat diperpanjang. Oleh karena itu, Achmad menyarankan agar WNI yang mengajukan SPLP di luar negeri segera pulang ke Indonesia dan mengurus paspor barunya. “WNI yang kehilangan paspor saat berada di luar negeri dalam rangka liburan atau tanpa izin tinggal, bisa ajukan SPLP di Perwakilan RI setempat. Pemohon dapat membawa surat keterangan kepolisian, salinan paspor yang hilang, bukti tempat tinggal misalnya pemesanan hotel atau perjanjian sewa, serta E-KTP atau SIM Indonesia”, tuturnya. Setelah kepulangan ke Indonesia, WNI dapat membuat paspor baru di kantor imigrasi dengan melalui prosedur Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dokumen yang perlu dipersiapkan yakni surat keterangan kepolisian, E-KTP dan Kartu Keluarga. Pemohon juga diwajibkan membayar biaya denda senilai 1 juta Rupiah. Usai proses BAP, barulah pemohon dapat memproses paspor yang baru. Biaya pembuatan paspor biasa yakni 350 ribu Rupiah, sedangkan paspor elektronik sebesar 650 ribu Rupiah.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024