Berita

Penuhi Persyaratan Ini Jika Orang Asing Ingin Alih Penjamin ITAS atau ITAP

Penuhi Persyaratan Ini Jika Orang Asing Ingin Alih Penjamin ITAS atau ITAP

Senin, 13 September 2021 Pukul 16.00 WIB Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo Setiap Warga Negara Asing (WNA) yang datang ke Indonesia dengan tujuan khusus wajib memiliki penjamin yang menjamin keberadaan dan kegiatannya. Beberapa tujuan kedatangan ini misalnya penyatuan keluarga, kerja, belajar, penelitian atau sebagai wisatawan lansia mancanegara. Namun, di tengah perjalanan, tujuan utama WNA bisa saja berubah. Jika bekerja, ia juga mungkin memutuskan berpindah perusahaan. Apabila ini terjadi, maka WNA wajib melakukan alih penjamin pada ITAS atau ITAP miliknya. Nah, apa saja yang harus dipersiapkan untuk alih penjamin ITAS atau ITAP? “Orang Asing pemegang izin tinggal yang hendak mengganti penjamin silakan persiapkan paspor, izin tinggal (ITAS/ITAP), surat permohonan dan surat jaminan dari penjamin baru, surat keterangan dari penjamin lama, rekomendasi alih penjamin dari instansi, RPTKA serta akta pendirian perusahaan lama dan baru”, tutur Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh. Surat keterangan dari penjamin lama berisi pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak berkeberatan jika WNA melakukan alih penjamin dan bekerja pada penjamin (perusahaan) baru. Bagi WNA pemegang ITAS sebaiknya melengkapi dengan Surat Keterangan Tempat Tinggal yang didapatkan dari Disdukcapil. Baca juga: 5 Subjek WNA yang Bisa Menggunakan Visa Penyatuan Keluarga Selain dalam konteks pekerjaan, alih penjamin izin tinggal juga dapat terjadi pada penjamin perorangan. Contohnya, TKA yang menikah dan ingin ganti penjamin menjadi suami/istri WNI, atau sebaliknya. Orang Asing yang awalnya dijamin suami/istri memutuskan bekerja di Indonesia. “Untuk penjamin istri/suami WNI, maka melampirkan buku nikah, KTP dan Kartu Keluarga. Sementara itu yang penjaminnya orang tua WNI silakan lampirkan akta kelahiran pemohon yang terjemahan Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris bersertifikat”, Achmad menambahkan. Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Orang Asing yang hendak mengurus izin tinggalnya perlu menghubungi kantor imigrasi terlebih dahulu. Saat ini, pelayanan keimigrasian bagi Orang Asing masih dibuka secara terbatas. Kontak kantor imigrasi dapat dilihat DI SINI , atau pada akun resmi Instagram kantor imigrasi tersebut.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024