Berita

Tangani Pengungsi dan Pencari Suaka, Imigrasi Rencanakan Desain Ulang Kebijakan

Tangani Pengungsi dan Pencari Suaka, Imigrasi Rencanakan Desain Ulang Kebijakan

Rabu, 15 September 2021 Pukul 14.00 WIB Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi Isu-Isu Aktual Penanganan Pengungsi Dan Pencari Suaka yang diselenggarakan pada Rabu (15/09/2021). Rapat yang diinisiasi Direktorat Kerja Sama Keimigrasian (Ditkermakim) ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Timpora terkait Pengungsi dan Pencari Suaka pada Jumat (10/09/2021). Acara ini melibatkan beberapa narasumber strategis seperti Kemenko Polhukam, Kemlu, United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Immigration (IOM). “Dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia tanpa mengesampingkan pemenuhan, perlindungan dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia, maka dipandang perlu dirumuskan sebuah regulasi yang secara hukum mengikat Orang Asing yang berstatus Pencari Suaka (Asylum Seeker) dan Pengungsi (Refugee). Sehingga bagi mereka tidak memiliki kekebalan ketika dihadapkan pada suatu permasalahan hukum di Indonesia”, ujar Plt. Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana dalam sambutannya. Membuka sesi pemaparan narasumber, Kepala Bidang Penanganan Kejahatan Luar Biasa Kemenko Polhukam, Kombes Pol Murry Wiranda mengatakan, krisis yang sedang terjadi di Afghanistan membuka peluang pengungsi negara tersebut berada di Indonesia. Kemungkinan repatriasi semakin mustahil dan mereka menuntut untuk ditempatkan di negara ketiga. Saat ini, terdapat 78 negara yang bersedia menjadi negara tujuan pengungsi (resettlement country), termasuk Australia yang baru mulai membuka diri. “Oleh karena itu, pihak Satgas Pengungsi Luar Negeri Kemenko Polhukam RI merekomendasikan Ditjen Imigrasi untuk mengevaluasi kebijakan bebas visa dan melakukan forum clearing house (prosedur pemeriksaan) pada WNA Afghanistan yang akan memasuki wilayah Indonesia.”, tuturnya. Data statistik Direktorat HAM dan Kemanusiaan Kemlu menunjukkan sebanyak 86% dari 82,4 juta pengungsi pada tataran global ditampung di negara berkembang. Selain dinilai menambah beban negara, hal ini juga berpotensi meningkatkan risiko penularan Covid-19. Menanggapi hal tersebut, Kepala UNHCR Indonesia, Ann Maymann mengungkapkan, pihaknya berupaya melakukan advokasi dengan negara donor vaksinasi Covid-19 dan klarifikasi dengan Kementerian Kesehatan. “Kami masih menemukan beberapa tantangan dalam pemberian vaksinasi Covid-19 untuk pengungsi dan pencari suaka. Namun, kami usahakan agar mereka mendapatkan akses vaksinasi Covid-19 melalui skema gotong-royong menggunakan Kartu Pengenal UNHCR”, ujar Ann. Di sisi lain, pengungsi dan pencari suaka difasilitasi dengan akomodasi, bantuan kebutuhan sehari-hari, layanan kesehatan hingga bantuan urgent untuk kedatangan melalui laut oleh IOM. Organisasi tersebut juga merencanakan operasionalisasi satuan tugas di daerah yang akan menerima kedatangan pengungsi dan pencari suaka melalui laut. Salah satu hal penting yang menjadi perhatian untuk kelanjutan rapat ini yaitu aturan bagi pengungsi dan pencari suaka pelaku kriminal. Diharapkan, penyempurnaan kebijakan keimigrasian dapat berjalan tanpa tumpang tindih dengan hukum internasional, dengan mengedepankan kedaulatan negara dan keamanan bangsa.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024