Berita

Daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang Ditetapkan Sebagai Pintu Masuk Indonesia Selama Masa Penanganan Penyebaran Covid-19

Daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang Ditetapkan Sebagai Pintu Masuk Indonesia Selama Masa Penanganan Penyebaran Covid-19

Senin, 20 September 2021 Pukul 15.00 WIB Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo Pemerintah terus melaksanakan pengawasan dan penegakan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional. Untuk mendukung upaya penanganan penyebaran Covid-19, TPI sebagai pintu masuk ke Indonesia baik melalui darat, laut dan udara telah ditetapkan. Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan, dari sekian TPI yang ada, hanya beberapa yang dibuka bagi pelaku perjalanan internasional. “Pada dasarnya, kita tidak benar-benar menutup bandara dan pelabuhan laut karena adanya aktivitas ekspor, impor dan pengiriman kargo. Akan tetapi, dari sekian banyak TPI di Indonesia, hanya beberapa saja yang dibuka bagi pelaku perjalanan internasional sehubungan dengan pemberlakuan Permenkumham No. 34 Tahun 2021. Ini untuk mempermudah pengawasan protokol kesehatan.”, tuturnya. Berikut adalah daftar bandar udara, pelabuhan laut serta Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang ditetapkan sebagai pintu masuk Indonesia bagi pelaku perjalanan internasional: A. Pintu masuk melalui bandar udara: 1. Soekarno-Hatta, Tangerang 2. Sam Ratulangi, Manado B. Pintu masuk melalui pelabuhan laut: 1. Tunon Taka, Nunukan 2. Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau 3. Pelabuhan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (hanya untuk pemulangan PMI ke Indonesia) C. Pos Lintas Batas Negara (PLBN): 1. Aruk, Sambas 2. Entikong, Sanggau “Di samping itu perlu diketahui juga bahwa pesawat charter (sewaan) tidak boleh masuk ke Indonesia selain melalui kedua bandara yang sudah ditetapkan ini. Kecuali jika pesawat charter dalam rangka pemulangan (repatriasi) WNA ke negara asalnya, itu dimungkinkan melalui selain dua bandara tersebut”, lanjut Achmad. Pelaku perjalanan internasional diimbau untuk mempersiapkan dokumen keimigrasian dengan baik sebelum memasuki wilayah Indonesia. Persyaratan tambahan seperti sertifikat vaksinasi Covid-19 dan hasil dari tes RT-PCR yang dilakukan maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan juga wajib ditunjukkan setibanya di lokasi pintu masuk Indonesia. “Terkait ketentuan karantina bagi pelaku perjalanan internasional itu disesuaikan dengan situasi penyebaran Covid-19 di negara asal keberangkatan. Jika pelaku perjalanan internasional membutuhkan informasi mendetail soal karantina bisa langsung menghubungi Satgas Covid-19 atau Kemenkes”, tandas Achmad. Ia juga mengingatkan agar WNA yang memiliki eVisa kadaluarsa terbitan periode 22 April – 18 Juli 2021 mengecek kembali eVisa reaktivasi yang telah dikirimkan ke alamat E-Mail WNA dan penjamin. “Kami sudah mengirimkan sebanyak 14.921 eVisa baru (reaktivasi) kepada WNA pemilik eVisa kadaluarsa dengan ketentuan tersebut melalui teknologi SIMKIM. Mereka harus menggunakan eVisa barunya paling lambat 15 Oktober 2021”, katanya.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024