Berita

Ini Syarat dan Ketentuan Menjadi Konsultan Keimigrasian yang Profesional

Ini Syarat dan Ketentuan Menjadi Konsultan Keimigrasian yang Profesional

Penulis: Elyan Nadian Zahara Editor: M. Fijar Sulistyo JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sahkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 tahun 2021 mengenai Konsultan Keimigrasian pada hari Jumat, 17 September 2021. Ke depannya pengguna layanan keimigrasian dapat memanfaatkan jasa konsultan keimigrasian untuk layanan konsultasi maupun bantuan kepengurusan dokumen, tentunya dengan terlebih dahulu memberikan kuasa. Menurut peraturan ini, Konsultan Keimigrasian adalah orang yang memberi pelayanan jasa keimigrasian yang telah mengikuti pelatihan pelaksana jasa keimigrasian yang diselenggarakan oleh Ditjen Imigrasi dan dinyatakan lulus. Untuk dapat menyediakan jasa konsultasi dan memberikan bantuan bagi pemohon Layanan Keimigrasian, Konsultan Keimigrasian harus diwadahi oleh sebuah Kantor Konsultan Keimigrasian. Kantor Konsultan Keimigrasian dapat berbentuk perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia; kantor hukum; biro perjalanan wisata; biro perjalanan ibadah umroh dan haji khusus; agen perjalanan wisata; agen perjalanan ibadah umroh dan haji khusus; jasa impresariat/promotor; atau biro perjalanan lainnya. Wilayah kerjanya bisa meliputi dalam dan luar negeri, yang ditetapkan melalui keputusan Direktur Jenderal Imigrasi setelah kantor tersebut terdaftar. Saat dikonfirmasi Kepala Subbagian Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Soleh menyampaikan “Selama ini banyak pemohon layanan keimigrasian yang telah dirugikan oleh penyedia jasa konsultasi keimigrasian yang tidak profesional. Semangat peraturan ini adalah untuk meminimalisir hal tersebut dan memastikan hadirnya Konsultan Keimigrasian yang profesional dan tersertifikasi” “Perlu ditekankan kembali bahwa calon konsultan keimigrasian yang akan mengikuti pelatihan yang akan diselenggarakan oleh Ditjen Imigrasi tidak boleh berstatus PNS/TNI maupun anggota POLRI”, tutupnya. Pendaftaran Kantor Konsultan Keimigrasian Bagi badan usaha yang ingin mendaftar sebagai Kantor Konsultan Keimigrasian harus mengajukan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Imigrasi dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut: a. KTP dan NPWP pimpinan perusahaan; b. Nomor Induk Berusaha; c. Bukti kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerja sama kantor; d. Surat keterangan mempekerjakan Konsultan Keimigrasian yang telah lulus pelatihan; e. Sertifikat pelatihan Konsultan Keimigrasian f. Akta perusahaan terbaru. g. Rekening koran atau buku tabungan tiga bulan dengan nominal saldo terakhir sebesar satu milyar rupiah untuk pendaftaran dengan wilayah kerja dalam satu provinsi; dua milyar rupiah untuk pendaftaran dengan wilayah kerja meliputi seluruh Indonesia; serta lima milyar rupiah untuk pendaftaran dengan wilayah kerja dalam satu provinsi dan luar negeri. Ada dokumen tambahan yang harus dilampirkan, yaitu surat izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia bagi calon Kantor Konsultan Keimigrasian yang berbentuk perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia, serta sertifikat usaha pariwisata bagi calon Kantor Konsultan Keimigrasian yang berbentuk biro perjalanan. Selain itu, bagi calon Kantor Konsultan Keimigrasian dengan wilayah kerja satu provinsi dan luar negeri juga harus memiliki pengalaman melakukan pengurusan layanan keimigrasian di luar negeri yang dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan RI di luar negeri.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024