Berita

Bentuk Tim Asistensi, Plt. Dirjen Imigrasi Harapkan Capaian Kinerja Ditjen Imigrasi Meningkat Signifikan

Bentuk Tim Asistensi, Plt. Dirjen Imigrasi Harapkan Capaian Kinerja Ditjen Imigrasi Meningkat Signifikan

Penulis: Elyan Nadian Zahara Editor: Achmad Nur Saleh Jakarta- Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Eka Tjahjana menunjuk 17 orang analis keimigrasian utama sebagai Tim Asistensi Direktur Jenderal Imigrasi melalui surat keputusan nomor IMI-0378.KP.04.01 tahun 2021 tertanggal 4 Oktober 2021. Tim bertugas melakukan pendampingan, penguatan, serta koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian unit pelaksana teknis di daerah dan perwakilan RI di luar negeri. “Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi adalah melaksanakan pemberian pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat serta dalam rangka menjaga kedaulatan atas wilayah NKRI,” jelas Widodo pada Kamis (7/9/2021). Widodo menjelaskan lebih lanjut bahwa dalam melakukan program pendampingan, penguatan serta koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian, setiap anggota tim selain melaksanakan tugasnya sebagai analis keimigrasian, juga melaksanakan tugas tersebut untuk dan atas nama Direktur Jenderal Imigrasi baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama. Tim Asistensi juga bertugas mengoordinasikan percepatan pelaksanaan program kerja Direktorat Jenderal Imigrasi yang ditetapkan sebagai target kinerja di wilayah yang melibatkan para pemangku kepentingan di pusat dan daerah. Selain tugas yang telah disebutkan, Tim Asistensi juga bertugas menganalisis permasalahan keimigrasian yang terjadi di wilayah tugas masing-masing; menyusun rekomendasi kebijakan atau alternatif penyelesaian masalah yang didasarkan atas analisis terhadap permasalahan yang timbul di wilayah penugasan Tim Asistensi. Lebih lanjut lagi, Tim juga membantu Unit Pelaksana Teknis dan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri untuk menyelesaikan permasalahan keimigrasian yang dihadapi, sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi. “Yang harus diperhatikan adalah Tim Asistensi harus berupaya sedapat mungkin agar kegiatan, tindakan serta keputusan yang dibuat tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; tidak menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi; serta tidak melakukan intervensi yang tumpang tindih dengan kewenangan baik pejabat pusat, daerah maupun perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,” demikian tutup Widodo.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024