Kamis, 28 Oktober 2021 Pukul 15.00 WIB Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo DENPASAR – Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) gelar kegiatan Sosialisasi Standar Operasional Prosedur Aparatur Pemerintah (SOP-AP) tentang Pendetensian, Pendeportasian, Penyidikan, Pencegahan dan Penangkalan (Cekal), Rabu (27/10/2021) hingga Jumat (29/10/2021). Rapat koordinasi yang dilaksanakan di Denpasar, Bali tersebut dihadiri antara lain oleh Plt. Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, Direktur Wasdakim, Pria Wibawa, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk. Selain itu, para pejabat administrator serta petugas terkait juga turut dilibatkan dalam acara tersebut. Sosialisasi SOP-AP ini merupakan sebuah langkah untuk mendukung tugas dan fungsi pengawasan Keimigrasian. Berkembangnya dinamika dunia secara global mendorong meningkatnya lalu lintas masuk dan keluar orang dari dan ke Wilayah Indonesia. Hal ini mengiringi kemungkinan meningkatnya ancaman, hambatan, tantangan dan gangguan yang dapat mempengaruhi stabilitas keamanan nasional. Oleh karenanya, revitalisasi pengawasan keimigrasian menjadi penting. “Dalam penyusunan regulasi, kami selalu melibatkan peran aktif dari jajaran Unit Pelaksana Teknis yang di daerah. Dari mereka yang melaksanakan tugas di lapangan, kita mengetahui apa saja yang menjadi kendala dan apa saja yang dibutuhkan oleh petugas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, serta segala permasalahan dan berikut solusi penanganannya. Hasil tukar pikiran inilah yang kita kemas dalam bentuk regulasi.”, tutur Pria Wibawa dalam sambutannya. Direktur berusia 65 tahun itu juga mengungkapkan, penyusunan SOP-AP ini menjadi acuan dalam daily business process para petugas di lapangan. Ia berharap seluruh jajaran dapat bekerja dengan aman dan tidak melenceng dari koridor yang telah ditetapkan pada ketentuan perundang-undangan. Selain membantu para petugas dalam pelaksanaan tugasnya, implementasi SOP-AP ini merupakan wujud dijalankannya amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Keberadaan SOP-AP memberikan batasan alur dalam hal pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan, serta kepatuhan internal Keimigrasian.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024