Bogor – Direktorat Jenderal Imigrasi gelar Konsinyering Penyusunan Draf Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tentang Standardisasi Gedung Kantor Imigrasi Tahun Anggaran 2021 pada kamis (11/11/2021). Bertempat di Hotel Lorin Sentul, Bogor, kegiatan konsinyering ini dihadiri oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (PUPR), Direktorat Barang Milik Negara Kementerian Keuangan, Biro Pengelolaan BMN dan Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI, Bagian Program dan Pelaporan serta bagian Pengelolaan BMN dan Layanan Pengadaan Direktorat Jenderal Imigrasi. Dalam sambutannya, Kepala Bagian Pengelolaan BMN dan Layanan Pengadaan Yuni Santi Nurani mengatakan bahwa sebagian besar gedung bangunan Kantor Imigrasi belum memiliki bentuk, ukuran, identitas, dan model yang seragam yang menunjukkan jati diri keimigrasian sebagai suatu institusi. Selain itu, diketahui juga bahwa tata letak ruangan dalam gedung Kantor Imigrasi belum sepenuhnya dapat menunjang pelayanan fungsi keimigrasian yang optimal. Sehingga perlu disusun suatu Keputusan Menteri yang dapat menjadi rujukan bagi Kantor Imigrasi dalam perencanaan pembangunan maupun renovasi bangunan gedung kantor sehingga diharapkan bangunan Gedung kantor dapat memiliki identitas keimigrasian sebagai suatu institusi “namun tetap tidak mengabaikan ciri khas budaya setempat, serta yang tidak kalah penting adalah terwujudnya tata letak ruangan dalam menunjang pelayanan keimigrasian yang optimal.” Ujarnya. Sebelumnya, direktorat jenderal imigrasi didampingi oleh tim konsultan telah melaksanakan survei pada enam kantor imigrasi antara lain ; 1. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan; 2. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur; 3. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor; 4. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi; 5. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok; 6. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur. Hasil survei pada 6 Kantor Imigrasi tersebut menjadi dasar usulan pengembangan,perbaikan dan penambahan sarana prasarana yang memadai baik dari segi arsitektural maupun secara fungsional/pemanfaatan ruang yang nantinya akan dituangkan dalam lampiran Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Standardisasi Gedung Kantor Imigrasi. Pada akhir sambutan, Yuni Santi Nurani berharap dengan adanya keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tentang Standardisasi Gedung Kantor Imigrasi, diharapkan setiap Kantor Imigrasi bukan hanya mampu menunjukkan arsitektural jatidiri identitas institusi keimigrasian dan budaya setempat, namun juga mampu mewadahi pelayanan keimigrasian sesuai kelas dan fungsinya melalui tata ruang yang baik dan humanis.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024