Rumah Detensi Imigrasi Kupang lakukan sosialisasi pada shelter pengungsi yang bertempat di Hotel Lavender pada Selasa (09/11/2021). Beberapa pihak yang dilibatkan dalam kesempatan tersebut antara lain Kodim 1604 Kupang, Polres Kupang Kota, Kasbangpol Kota Kupang dan International Organization for Migration (IOM). Sosialisasi ini dilakukan sebagai bentuk respon terhadap demonstrasi pengungsi yang selalu dilakukan pada hari Kamis dan dianggap cukup mengganggu keamanan dan ketertiban. Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kesbangpol Kota Kupang, Dandim 1604. Ia mengatakan agar para pengungsi menyampaikan aspirasi dengan cara yang baik, misalnya dengan bersurat, bukan melakukan demonstrasi yang dapat mengganggu ketertiban umum. Sementara itu, Kasat Intelkam menyampaikan bahwa demonstrasi di saat pandemi covid-19 tidak di lakukan dan harus sesuai prosedur yang berlaku dengan berkoordinasi dengan mendapat izin pihak Kepolisian, Satgas Covid-19 dan tidak mengganggu keteriban masyarakat. Ia juga menekankan tentang kewajiban mempunyai Surat Ijin Mengemudi (SIM), sehingga jika ada pengungsi yang mengendarai kendaraan bermotor dan melanggar aturan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku di Indonesia. Ini menandakan pengungsi yang berada di Indonesia tunduk kepada hukum yg berlaku di Indonesia. Di sisi lain, Kasi Kamtib Rudenim Kupang menyebut, terkait penggunaan kendaraan bermotor, Rudenim Kupang akan bekerja sama dengan Polres Kupang Kota untuk menindak segala bentuk pelanggaran kendaraan bermotor yang dilakukan pengungsi. Di samping itu, lanjut dia, sebelumnya aspirasi para pengungsi sudah sempat didengarkan dengan menerima perwakilan pengungsi di Rudenim Kupang serta telah berkoordinasi dengan pihak UNHCR Jakarta. Mereka sudah datang ke Kupang untuk melakukan konseling dengan para pengungsi. Sosialisasi terakhir dilakukan oleh kepala Kasbangpol kota Kupang yang menyampaikan atensi Walikota. Para pengungsi diimbau untuk tidak melakukan demonstrasi karena dalam masa pandemi dikarenakan dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Adapun tuntutan Ressetlement yang disuarakan dalam demo pada dasarnya merupakan kewenangan penuh dari UNHCR yang tentunya sesuai kriteria dan prosedur dari Negara Ketiga. Kegiatan Sosialisasi ini dilakukan guna memberi pemahaman kepada para pengungsi untuk menghindari kemungkinan terjadi konflik sosial dengan masyarakat Kota Kupang. Pengungsi adalah tamu yang dihargai dan dihormati hak-haknya di Kota Kupang, untuk itu sudah semestinya mereka menaati dan menghargai aturan dan budaya yang berlaku di Indonesia. Pemerintah Kota Kupang mengharapakan agar para pengungsi menaati peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk dalam hal menyampaikan aspirasi untuk itu para pengungsi semestinya menaati dan menghargai aturan dan budaya yang berlaku di Indonesia.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024