Penulis: Elyan Nadian Zahara Editor: Achmad Nur Saleh Sejak Agustus 2021, layanan izin tinggal online yang menjadi pilihan pengurusan layanan izin tinggal di kala pandemi tidak dapat digunakan untuk sementara karena kendala teknis. Menindaklanjuti hal tersebut, Plt. Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana menerbitkan Surat yang memerintahkan seluruh kantor imigrasi untuk menyediakan layanan whatsapp dan email sebagai sarana komunikasi terkait pengurusan izin tinggal. Masyarakat dapat mencari tahu alamat email dan nomor di maksud melalui tautan berikut: Baca juga: Solusi di Kala Pandemi : Orang Asing yang Masih di Luar Indonesia Tetap Bisa Urus Perpanjangan Izin Tinggal Saat dikonfirmasi, Ketua Zona Integritas Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian berujar “ Hal ini agar masyarakat tetap mendapatkan kepastian pelayanan izin tinggal meskipun sistem sedang dalam perbaikan. Kami berupaya agar izin tinggal online dapat digunakan Kembali dalam waktu yang tidak terlalu lama” Nurudin menambahkan “ Bagi masyarakat yang ingin mencari informasi atau mengetahui status permohonan layanan izin tinggalnya dapat mengirimkan pesan Whatsapp ke nomor Customer Service Direktorat Izin Tinggal di nomor 0821-1295-3298.” Pilihan lainnya untuk mengetahui status permohonan dapat melalui laman Cek Status Permohonan Izin Tinggal pada tautan berikut https://www.imigrasi.go.id/imigrasiv1/cek_status_permohonan/intal) “Setiap orang asing yang hendak mengajukan permohonan izin tinggal diminta untuk memberikan data dan informasi secara lengkap, akurat dan sebenar-benarnya. Orang asing yang kedapatan menyalahgunakan izin tinggal akan dikenakan tindakan keimigrasian lebih lanjut oleh Ditjen Imigrasi. “ demikian imbau Nurudin.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024