Berita

Tata Cara Perpanjangan ITAS dan ITAP Saat WNA di Luar Negeri Selama Masa Penanganan Covid-19

Tata Cara Perpanjangan ITAS dan ITAP Saat WNA di Luar Negeri Selama Masa Penanganan Covid-19

Kamis, 7 Oktober 2021 Pukul 14.00 WIB Reporter: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo Perpanjangan izin tinggal terbatas (ITAS) dan izin tinggal tetap (ITAP) merupakan tanggung jawab penting bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal dan berkegiatan di Indonesia. Namun, seringkali terjadi kondisi di mana Orang Asing sedang berada di luar Wilayah Indonesia saat izin tinggalnya mendekati akhir masa berlaku. Lantas, seperti apa kebijakan perpanjangan ITAS/ITAP saat WNA di luar negeri? “Berdasarkan pedoman teknis yang berlaku saat ini, ada kebijakan perpanjangan ITAS/ITAP dan izin masuk kembali (MERP) bagi WNA yang sedang berada di luar Indonesia. Permohonan perpanjangan dapat diajukan oleh Penjamin ke kantor imigrasi”, kata Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi. Ia melanjutkan, biasanya WNA yang memperpanjang ITAS/ITAP harus melakukan proses pemindaian (biometrik) dan foto di kantor imigrasi. Akan tetapi, dalam hal WNA masih di luar negeri, Penjamin perlu mengajukan permohonan melewati (skip) tahapan biometrik dan foto saat mengurus perpanjangan ITAS/ITAP di kantor imigrasi. “Nanti kantor imigrasi terkait akan membuat surat permohonan skip proses biometrik yang dikirimkan ke Kantor Wilayah Kemenkumham dan diteruskan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Jika semua berkas sudah lengkap, maka ITAS/ITAP akan disetujui dan dikirimkan ke kantor imigrasi”, tuturnya. Ketentuan yang harus dipenuhi oleh Penjamin yakni sebagai berikut: 1. Penjamin melampirkan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melampirkan fotokopi paspor dan bukti tanda keluar Wilayah Indonesia 2. Menyelesaikan permohonan tanpa melalui proses pengambilan biometrik dengan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi 3. Mewajibkan Penjamin untuk melaporkan kedatangan Orang Asing tersebut ke kantor imigrasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal tanda masuk guna melaksanakan peneraan ITAS/ITAP dan/atau IMK. “Untuk mengurus perpanjangan izin tinggal WNA, Penjamin dapat menghubungi E-Mail atau nomor Whatsapp kantor imigrasi terkait dengan melampirkan dokumen persyaratan. Pemohon juga dapat langsung datang ke kantor imigrasi.”, tandas Achmad. Sementara itu, apabila penjamin Orang Asing juga sedang tidak berada di Wilayah Indonesia (umunya jika Penjamin merupakan suami/istri), maka Penjamin dapat menunjuk Penanggung Jawab. Penjamin harus membuat surat kuasa yang ditandatangani di atas meterai dan dikirimkan ke Penanggung Jawab yang dipercaya. Selanjutnya, Penanggung Jawab dapat mengurus perpanjangan izin tinggal dengan menyertakan dokumen persyaratan, identitas diri dan surat kuasa tersebut.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024