Berita

Akun Penjamin Perusahaan Dibawa Agen? Ikuti Langkah Ini

Akun Penjamin Perusahaan Dibawa Agen? Ikuti Langkah Ini

Kamis, 18 November 2021 Pukul 13.45 WIB Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo Mengurus kedatangan Orang Asing yang diundang oleh perusahaan bisa dikatakan “gampang-gampang susah”. Apalagi kalau Orang Asing yang akan didatangkan jumlahnya cukup banyak, pegawai perusahaan yang diberi tanggung jawab umumnya enggan mengurus segalanya sendiri. Jika sudah seperti ini, menyewa jasa agen pengurus visa kerap dipilih sebagai jalan keluar. Meskipun penggunaan vendor agen memudahkan pembuatan permohonan visa, ada risiko yang tak disadari oleh banyak perusahaan. Misalnya, perusahaan tak bisa menggunakan akun penjamin yang dibawa agen saat kontrak selesai. Kalau sudah begini, harus bagaimana? Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menerangkan, langkah pertama yang sebaiknya dilakukan pihak perusahaan adalah menghubungi tim pelayanan informasi Ditjen Imigrasi. Selain itu, penjamin juga dapat menghubungi Sub Direktorat Visa melalui E-Mail maupun Whatsapp Customer Service Visa. “Silakan hubungi tim Live Chat di www.imigrasi.go.id dan CS Visa (+62821-1376-7654), serta bersurat ke E-Mail visa@imigrasi.go.id. Jelaskan secara singkat kendalanya, lalu sampaikan bahwa perusahaan tersebut ingin meminta bantuan untuk mengubah E-Mail akun penjamin visa menjadi E-Mail yang dimiliki dan dapat dimonitor oleh perusahaan secara langsung.”, tuturnya. Baca Juga: Cara Mengajukan Permohonan Visa Kerja untuk Calon Tenaga Kerja Asing Di samping itu, penjamin juga perlu melampirkan data identitas perusahaan, E-KTP penanggung jawab serta NPWP perusahaan bersama dengan pesan atau surel permohonan. Apabila perubahan disetujui, penjamin akan menerima notifikasi melalui E-Mail. Setelah itu, barulah perusahaan terkait dapat menggunakan akunnya untuk membuat permohonan visa. “Bagi perusahaan yang baru pertama kali mengundang Orang Asing ke Indonesia, disarankan menyimpan akun ID penjamin visa sebagai aset perusahaan yang termonitor. Ini akan memudahkan perusahaan dalam jangka panjang.”, imbuh Achmad. Ia juga mengingatkan bahwa selama masa Pandemi Covid-19 terdapat beberapa persyaratan tambahan yang wajib dipenuhi oleh pemohon visa. Persyaratan tersebut antara lain sertifikat vaksinasi Covid-19, surat pernyataan bersedia mematuhi protokol kesehatan di Indonesia dan asuransi kesehatan. “Kalau tidak ada asuransi kesehatan, bisa diganti dengan surat pernyataan bersedia menanggung biaya kesehatan secara mandir.”, ujarnya.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024