Berita

Wajib Perhatikan Hal ini Jika Ingin Mengajukan Visa Kunjungan RI

Wajib Perhatikan Hal ini Jika Ingin Mengajukan Visa Kunjungan RI

Penulis : Elyan Nadian Zahara Editor: M. Fijar Sulistyo Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 tahun 2021 yang telah diberlakukan 15 September lalu mengatur pembukaan kembali pengajuan visa RI secara terbatas. Dalam peraturan tersebut visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) serta bebas visa kunjungan masih belum diberlakukan. Selain visa dinas dan diplomatik, saat ini masyarakat sudah dapat mengajukan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas. Bagi masyarakat yang bermaksud mengajukan visa kunjungan RI, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. 1. Visa Kunjungan untuk Tujuan Sosial/Budaya/Kunjungan Keluarga Belum Dibuka. “Visa Kunjungan memang sudah dibuka, namun masih sangat dibatasi. Visa Kunjungan sosial budaya yang biasa digunakan untuk mengunjungi sanak saudara di Indonesia, atau menikah, itu belum dibuka. “ demikian jelas Kepala Subbagian Humas, Achmad Nur Saleh, saat dikonfirmasi 2. Pengajuan Visa Kunjungan Wisata harus menggunakan penjamin korporasi dengan jenis usaha biro perjalanan atau aktivitas agen perjalanan. “ Yang lain yang harus diperhatikan, terutama untuk warga dari 19 negara yang sudah diizinkan mengajukan visa kunjungan wisata adalah sponsornya haruslah perusahaan yang bergerak di bidang wisata, seperti Biro Perjalanan Wisata. Pintu masuknya pun hanya dua Bandara, yaitu Hang Nadim di Batam dan Ngurah Rai di Denpasar. Kalau sudah masuk Bali atau Batam, tidak diizinkan bepergian ke kota lain di Indonesia. ” tutur Achmad. Baca juga: Ini Daftar 19 Negara yang Warganya Dapat Memasuki Indonesia Melalui Bali dan Kepri Sebagai Wisatawan 3. Jenis Visa Kunjungan Mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-03.GR.01.05 tahun 2021, selain visa kunjungan wisata bagi 19 negara, berikut adalah jenis kegiatan yang sudah dibuka untuk mengajukan visa kunjungan. - Indeks visa B211 A 1) Melakukan pekerjaan darurat dan mendesak 2) Melakukan pembicaraan bisnis 3) Melakukan pembelian barang 4) Melakukan pembuatan film (yang tidak bersifat komersial) 5) Tenaga bantuan medis, dukungan medis dan pangan 6) Tugas Pemerintahan 7) Bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia 8) Kunjungan dalam rangka pengembangan industri marina (yachters) 9) Tugas pemerintahan dalam rangka pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20 atau Sidang Internasional Inter-Parliamentary Union (IPU) ke-144 - Indeks B211B 1) Calon Tenaga Kerja Asing dalam Uji Coba Kemampuan Dalam Bekerja Baca juga: Ini Daftar Terbaru Jenis Kegiatan WNA yang Sudah Bisa Mengajukan Visa Republik Indonesia Achmad juga menambahkan bahwa saat ini, masyarakat juga masih belum bisa mengajukan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan. 4. Lama Tinggal di Indonesia “Izin tinggal bagi pemegang Visa Kunjungan wisata berlaku 30 hari. Izin tinggal bagi pemegang selain Visa kunjungan wisata berlaku paling lama untuk enam puluh hari dan bisa diperpanjang. Ketentuannya masih sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2021.” tambah Achmad. Pengajuan Visa Kunjungan dilakukan secara daring melalui situs visa-online.imigrasi.go.id. Pertanyaan lebih lanjut dapat mengontak Customer Service Subdirektorat Visa di nomor 082113767654 atau email visa@imigrasi.go.id.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024