Direktorat Jenderal Imigrasi merupakan Unit Eselon I di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Rabu, 24 November 2021 Pukul 14.00 WIB
Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo Direktorat Kerja Sama Keimigrasian (Ditkermakim) sosialisasikan mekanisme pembentukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Keimigrasian di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi, Selasa (23/11/2021). Sasaran kegiatan sosialisasi ini yaitu Kementerian/Lembaga di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bengkulu, Riau dan Lampung. Menurut Direktur Kerja Sama Keimigrasian (Dirkermakim), Agus Widjaja, tidak adanya perpanjangan Ditkermakim di daerah menyebabkan beberapa Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi kurang memahami prosedur teknis serta mekanisme penyusunan kerja sama keimigrasian. “Hal ini harus dipahami oleh Kepala UPT, bahwa Saudara-Saudara sekalian dapat membuat perjanjian kerja sama dalam hal yang bersifat teknis dengan lembaga lain baik pemerintah ataupun non pemerintah di lingkup daerah wilayah kerja masing-masing.”, tuturnya. Berdasarkan pendataan terhadap perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh divisi keimigrasian dan kantor imigrasi/rudenim di seluruh Indonesia, ditemukan 106 kerja sama aktif. Kerja sama tersebut terdiri dari 12 nota kesepahaman, 7 nota kesepakatan, 1 surat perjanjian, 1 MoU, dan 85 PKS yang dilaporkan oleh 5 divisi kemigrasian dan 42 kantor imigrasi/rudenim di seluruh Indonesia. Dari data kerja tersebut, ditemukan beberapa permasalahan, diantaranya ketidaksesuaian penyusunan kerja sama dengan ketentuan Penataan Kerja Sama di Lingkungan Kemenkumham dan Tata Naskah Dinas Kemenkumham. “Sebab itu perlu dilakukan evaluasi berkelanjutan terhadap perjanjian kerja sama yang ada. Proses penyusunan harus hati-hati karena memiliki konsekuensi terhadap anggaran. Selain itu, para pihak yang terlibat dalam perjanjian harus ditempatkan dalam kedudukan yang sama”, kata Sang Direktur. Melalui upaya ini, ungkapnya, Direktorat Jenderal Imigrasi berharap agar perjanjian kerja sama yang ada dapat memberikan manfaat bagi pengembangan organisasi imigrasi ke depan.Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024