Rabu, 1 Desember 2021 Pukul 16.20 WIB Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo Aturan pelarangan masuk WNA ke Indonesia dari negara suspek penyebaran virus Covid-19 varian Omicron masih menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Dalam aturan itu disebutkan, Orang Asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi negara-negara di selatan Benua Afrika serta Hong Kong dalam kurun waktu 14 hari terakhir tidak dapat memasuki wilayah Indonesia. Di sisi lain, cukup banyak WNA berkebangsaan negara-negara tersebut yang sudah lama tak kembali ke negaranya dan berencana datang ke Indonesia. “Perlu digarisbawahi bahwa subjek dalam aturan pelarangan masuk WNA dari negara berpotensi penyebaran virus Covid-19 varian baru adalah pelaku perjalanan, bukan warga negara.”, jawab Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut. Baca Juga: Ramai Covid-19 Varian Omicron, WNI yang Pulang dari Negara Suspek Tidak Akan Ditolak Masuk Dengan demikian, lanjutnya, apabila warga negara (pemegang paspor) dari kesebelas negara tersebut sudah lama tidak pulang, mereka tidak akan ditolak masuk ke Indonesia. Asalkan, WNA yang bersangkutan sudah memiliki visa atau izin tinggal dan masih berlaku serta mengikuti protokol kesehatan pelaku perjalanan internasional yang ditetapkan Pemerintah RI. “Akan tetapi, jika warga negara dari kesebelas negara itu sekarang belum memiliki visa, maka tidak bisa datang ke Indonesia sampai aturan ini dicabut. Karena proses persetujuan visa untuk citizen dari negara-negara tersebut ditangguhkan sementara.”, pungkasnya. Adapun sebelas negara yang menjadi subjek pembatasan sementara antara lain Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong.
Last updated 17 January 2024