Berita

Sah! UKK Cianjur Naik Kelas Jadi Kantor Imigrasi ke-126

Sah! UKK Cianjur Naik Kelas Jadi Kantor Imigrasi ke-126

Penulis: Elyan Nadian Zahara Editor: Achmad Nur Saleh CIANJUR (02/12) – Unit Kerja Kantor Imigrasi (UKK) Cianjur yang berdiri sejak Februari 2019 resmi naik kelas menjadi Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas III Non TPI Cianjur sekaligus kantor imigrasi yang ke-126 di Indonesia. Pada mulanya, UKK Cianjur merupakan bagian dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi yang pendiriannya merupakan hasil sinergi dari Pemerintah daerah setempat bersama Ditjen Imigrasi sebagai respon dari kebutuhan masyarakat akan kehadiran layanan imigrasi di Kabupaten Cianjur. Berlokasi di Jalan Raya Bandung nomor 61, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur - Kanim Kelas III Non TPI Cianjur diresmikan oleh Bupati Cianjur, Herman Suherman pada Kamis (02/12). Turut hadir dalam peresmian tersebut, Staf Ahli Menkumham Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi - Iwan Kurniawan; Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi – Zaeroji; Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat – Sudjonggo; Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat; Forkopimda Kabupaten Cianjur serta Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat. Sekretaris Ditjen Imigrasi menyampaikan bahwa UKK Cianjur telah disetujui menjadi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sejak tanggal 19 Juni 2020 berdasarkan surat nomor: B/669/M.KT.01/2020 dan telah ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM melalui keputusan Nomor M.HH-05.OT.01.03 Tahun 2020 tentang Pembentukan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur. “Sebetulnya Kantor Imigrasi Cianjur ini layak menjadi Kantor Imigrasi Kelas II, namun status tanah masih milik Pemerintah Kabupaten Cianjur, sehingga untuk sekarang belum memungkinkan naik kelas”, ujar Zaeroji. Zaeroji berharap agar Bupati Cianjur beserta jajaran dapat segera melanjutkan proses administratif hibah tanah tersebut yang menjadi prasyarat peningkatan kelas Kantor Imigrasi sesuai peraturan perundang-undangan. “Selain itu juga agar tidak menjadi temuan auditor BPK di kemudian hari”, tambah Zaeroji.

 

Staf Ahli Menkumham Bidang Penguatan RB, Iwan Kurniawan, dalam sambutannya menyebutkan bahwa Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur menjadi UPT keimigrasian ke-9 di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat. Oleh karena itu sudah menjadi tugas Kantor Imigrasi untuk melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM di bidang keimigrasian di antaranya di bidang pelayanan dan pengawasan keimigrasian serta bidang ketatausahaan. Prosesi peresmian diawali dengan pemberian paspor secara simbolis oleh Sekretaris Ditjen Imigrasi kepada Bupati Cianjur, dilanjutkan dengan peresmian serta pengguntingan pita oleh Bupati Cianjur. Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kabupaten Cianjur, Denny Irawan berharap pihaknya mampu memberikan dan meningkatkan kualitas pelayanan lebih baik, efektif, efisien dan terjangkau serta bisa meningkatkan pengawasan atau memantau potensi kerawanan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing yang berada di Wilayah Cianjur dan sekitarnya. "Harapannya kami mampu memberikan warna yang baik di Kabupaten Cianjur dengan menjalankan keimigrasian dengan pelayanan terbaik sehingga mampu menjadi pelopor dalam menggerakkan perekonomian dan mewujudkan kemandirian," ucapnya.

Terakhir diperbaharui 18 Januari 2024