Berita

Mutakhirkan Perekaman Data Pengawasan, Imigrasi Kembangkan Aplikasi Cegah dan Tangkal Online

Mutakhirkan Perekaman Data Pengawasan, Imigrasi Kembangkan Aplikasi Cegah dan Tangkal Online

Senin, 6 Desember 2021 Pukul 15.00 WIB Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian gelar sosialisasi penggunaan Aplikasi Cegah dan Tangkal (Cekal) Online pada Jumat (03/12/2021). Pertemuan yang diselenggarakan secara hybrid itu ditujukan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi dan Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham se-Indonesia. Penggunaan aplikasi tersebut akan memindahkan alur administrasi pencegahan dan penangkalan Orang Asing ke sistem yang terpusat dan terekam secara digital. Kepala Sub Direktorat Pencegahan dan Penangkalan, Uray Avian menyebutkan bahwa sosialisasi Aplikasi Cekal Online dilatarbelakangi oleh pembetukan Peraturan Menteri terkait Cegah dan Tangkal Online yang diharmonisasikan. “Ini semua juga berangkat dari rapat kita bersama dengan Pak Direktur, serta kita mengevaluasi tentang kegiatan yang kita layani selama ini khususnya di Subdit Cekal. Dari sana kita mengumpulkan berbagai masalah sehingga menemukan apa saja yang perlu dilakukan dengan output-nya penguatan ke Ditwasdakim.”, tutur Uray. Beberapa kemudahan yang diberikan oleh aplikasi tersebut antara lain keberadaan menu untuk membuat permohonan cegah/tangkal, menu untuk memproses persetujuan dan penolakan permohonan, melihat laporan cegah/tangkal yang terdiri dari data diri WNA hingga status cekalnya hingga membuat surat keputusannya. Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Ditsistik, Intji Diqa Pribadi menyampaikan bahwa selain perpindahan alur administrasi, substansi dari aplikasi ini juga memerhatikan aspek hukum dari kegiatan pencegahan dan penangkalan. “Terdapat Hak Akses dalam grand design Aplikasi Cekal Online. Jadi, setiap kantor Imigrasi atau pengusul akan diberikan dua akses, yaitu untuk penginputan dan verifikasi. Cekal ini adalah proses tindakan hukum yang membatasi ruang gerak seseorang, sehingga hak-hak itu dibatasi secara jelas dan profesional. Jangan sampai orang mudah mengajukan cekal tanpa ada dasar hukum atau aturan yang mendasari kegiatan orang yang dicekal.”, ungkapnya. Saat ini juga sedang dikembangkan teknologi Elastic Search, yaitu pencarian/pencocokan identitas yang akan dimasukkan ke dalam logika aplikasi visa online untuk melihat data perlintasan yang bersangkutan. Ada juga teknologi Matching By Biometric guna meminimalisasi pemalsuan data. Dengan adanya Aplikasi Cekal Online, petugas di satuan kerja tidak perlu lagi melayangkan surat ke Direktorat Wasdakim guna mengajukan permohonan cegah/tangkal atau Daftar Pencarian Orang (DPO). Petugas yang ditunjuk disiapkan profilnya masing-masing untuk menginput data, begitu pula petugas verifikator. Proses pengembangan Aplikasi Cekal Online diharapkan selesai pada awal 2022 agar peluncuran aplikasi dapat terwujud di tanggal 26 Januari, bertepatan dengan Hari Bakti Imigrasi.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024