Selasa, 7 Desember 2021 Pukul 15.35 WIB Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Achmad Nur Saleh Direktorat Jenderal Imigrasi mengirimkan Tim Petugas Ditjen Imigrasi sebagai Perbantuan Teknis (Perbanis) Pelayanan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia. Perbantuan teknis yang berlangsung pada 22 November – 5 Desember 2021 bertujuan mengurai backlog antrean pelayanan DPRI bagi WNI atau Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan program rekalibrasi di Negara tersebut. Program Rekalibrasi Tenaga Kerja dan Rekalibrasi Pulang terhadap para Pendatang Asing Tanpa Ijin (PATI) diterapkan oleh Pemerintah Malaysia selama 16 November 2020 – 30 Juni 2021, yang kemudian diperpanjang hingga 31 Desember 2021. Program rekalibrasi dilaksanakan dalam rangka memulihkan ekonomi Malaysia dalam masa pandemi Covid-19, di mana berbagai sektor usaha seperti perkebunan kelapa sawit dan karet mengalami kekurangan tenaga kerja. Hal ini merupakan dampak penutupan perbatasan Malaysia untuk menahan laju penyebaran pandemi COVID-19. “Rekalibrasi Tenaga Kerja diberikan kepada PATI yang telah memiliki dokumen perjalanan dan memiliki pengguna jasa yang menjamin. Ini dibuktikan dengan kontrak kerja, sehingga dapat melegalisasi atau memperpanjang izin kerjanya di Malaysia. Warga Negara Indonesia yang mendapat Rekalibrasi Tenaga Kerja diberikan penggantian Paspor RI.”, ujar Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh yang juga terlibat dalam kegiatan tersebut. Sementara itu, Rekalibrasi Pulang diberikan kepada PATI undocumented, atau tidak memiliki dokumen perjalanan dan tidak memiliki pengguna jasa yang menjamin. Petugas menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI yang dikenakan program Rekalibrasi Pulang. Setelah itu, mereka kembali ke Indonesia dengan dikenakan denda 500 RM, dimana hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Agar dapat memberikan pelayanan yang optimal, para personel Perbanis melaksanakan orientasi proses pelayanan baik di Loket keimigrasian maupun Loket wawancara verifikasi kewarganegaraan di KBRI secara bergantian, sehari setelah kedatangan. Kegiatan ini dilakukan secara menyeluruh didampingi oleh petugas pelayanan dan Pembantu Atase di KBRI Kuala Lumpur. Achmad melanjutkan, Tim Petugas Ditjen Imigrasi tidak sekadar menjalankan tugas teknis keimigrasian selama kegiatan tersebut. Petugas juga mencermati business process untuk selanjutnya menjadi bahan masukan agar meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses pelayanan. “Ada beberapa aspek yang dapat kita kembangkan lagi kedepannya. Contohnya yaitu mempertimbangkan pemisahan loket entry data dan pembayaran. Ini dimaksudkan untuk meminimalisasi selisih penerimaan PNBP yang terjadi akibat kekurangan atau kelebihan pembayaran di loket pelayanan. Opsi lain adalah dengan menjajaki pembayaran melalui bank atau secara elektronik menggunakan debit card ataupun e-money”, pungkasnya
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024