Berita

Perkuat Pengawasan Investor Asing, Kanim Yogya Gelar Seminar dengan Stakeholder Terkait

Perkuat Pengawasan Investor Asing, Kanim Yogya Gelar Seminar dengan Stakeholder Terkait

Yogyakarta – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menggelar seminar nasional terkait mekanisme pengawasan terhadap investor asing di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta pada Kamis (16/12/2021). Seminar dihadiri oleh Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Kakanwil Kemenkumham DIY, Kapolda DIY, Korem 072, Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Kakanwil DJP DIY, Kapolres serta Dandim di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Andry Indrady mengatakan bahwa kegiatan seminar ini dilatarbelakangi oleh visi dan misi Presiden Republik Indonesia tentang investasi sebagai penggerak jalannya roda perekonomian Indonesia. Melalui seminar ini diharapkan terlaksana kemudahan bagi para investor untuk masuk dan berinvestasi di Negara Indonesia. Di sisi lain, kebijakan investasi yang memudahkan orang asing cenderung memiliki potensi pelanggaran, oleh karena itu perlu dilakukan antisipasi guna mencegah hal tersebut. “Melalui seminar ini kami berharap dapat terbentuk suatu mekanisme pengawasan investor asing tentunya tidak lepas dari bantuan stake holder terkait” ujarnya. 

 

Seminar dibuka oleh Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X. Dilanjutkan dengan penyampaian materi. Materi yang disampaikan di antaranya adalah mengenai pengawasan penanaman modal asing dalam dimensi pertumbuhan ekonomi DIY; serta fungsi imigrasi sebagai administrasi pemerintahan yang “ramah” investor. Dari seminar tersebut dihasilkan beberapa rekomendasi kebijakan, di antaranya adalah mekanisme pengawasan investor asing yang berbasis sinergi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) maupun stakeholders terkait. Dalam seminar tersebut dibahas pula mengenai instrumen yang dapat digunakan dalam melakukan evaluasi terhadap kontribusi investor asing terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Tujuan akhir mekanisme ini adalah untuk mewujudkan outcome kebijakan yang dapat mengambil manfaat sebanyak-banyaknya dari kehadiran investor asing tanpa mengabaikan unsur pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara simultan.

Terakhir diperbaharui 18 Januari 2024