Berita

Imigrasi Perbarui Data Aset Barang Milik Negara Hingga Persediaan Dokumen Keimigrasian

Imigrasi Perbarui Data Aset Barang Milik Negara Hingga Persediaan Dokumen Keimigrasian

Sabtu, 18 Desember 2021 Pukul 16.00 WIB Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo Memasuki penghujung tahun, Direktorat Jenderal Imigrasi selenggarakan pembaruan data aset Barang Milik Negara (BMN), Penatausahaan Aset Tak Berwujud (ATB) dan persediaan dokumen keimigrasian. Kegiatan tersebut bertempat di Swiss-Belhotel Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Selasa (14/12/2021) hingga Sabtu (18/12/2021). Pengecekan persediaan aset serta opname fisik dilaksanakan berdasarkan hasil dari pemeriksaan Tim BPK pada Tahun 2020 lalu. Hasil pemeriksaan itu menunjukkan temuan adanya penatausahaan Aset Tak Berwujud dan Persediaan Dokumen Keimigrasian tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya. 

“Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, diperintahkan kepada setiap satuan kerja keimigrasian agar melaksanakan penatausahaan barang persediaan dengan baik dan akuntabel, serta melakukan opname fisik persediaan per 31 Desember 2021 dan melaksanakan Penatausahaan Aset Tak Berwujud (ATB) melalui inventarisasi, identifikasi dan pelabelan untuk ATB yang diperoleh.”, tutur Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, Zaeroji saat menyampaikan sambutannya. Melalui kegiatan ini, diharapkan segala permasalahan terkait penatausahaan ATB maupun permasalahan penatausahaan barang persediaan berupa dokumen keimigrasian/paspor dapat diselesaikan sehingga tidak terjadi lagi di masa yang akan datang. Kegiatan pemuktahiran data Barang Milik Negara ini diikuti oleh lebih dari 110 peserta dari pusat dan daerah. Beberapa narasumber yang berpartisipasi untuk mendampingi proses tersebut yakni Ditjen Perbendaharaan (DJPB), Ditjen Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan Pembina dari Biro Pengelolan Barang Milik Negara dan Biro Keuangan Kementerian Hukum dan HAM. “Mari kita bersama-sama meningkatkan kinerja yang sudah baik tersebut dengan Kerja Keras, Kerja Cerdas dan Kerja Cepat sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Bapak Menteri Hukum dan HAM, sehingga output yang dihasilkan dapat tercapai dengan baik dan tepat sesuai sasaran.”, tutup Zaeroji.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024