Berita

Daftar Terbaru Negara Suspek Covid-19 yang Warganya Dilarang Memasuki Indonesia

Daftar Terbaru Negara Suspek Covid-19 yang Warganya Dilarang Memasuki Indonesia

Senin, 27 Desember 2021 Pukul 10.45 WIB Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo Penyebaran Virus Covid-19 Varian Omicron memasuki babak baru. Setelah muncul pertama kali di Afrika Selatan, kasus Covid-19 varian baru kini sudah terkonfirmasi di Inggris dan Denmark dengan jumlah lebih dari 10.000 kasus. Menanggapi dinamika penyebaran varian SARS-CoV-2 B.1.1.529, Pemerintah RI mengeluarkan kebijakan pelarangan masuk WNA ke Indonesia melalui Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 26 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi mengatakan, terdapat penyesuaian terkait negara-negara yang warganya dilarang memasuki wilayah Indonesia. "SE Satgas Covid-19 No. 26 menyebutkan, menutup sementara masuknya WNA baik secara langsung maupun transit di negara lain, yang dalam 14 hari terakhir pernah mengunjungi Afrika Selatan, Botswana serta Norwegia, di mana transmisi komunitas Covid-19 varian baru telah dikonfirmasi.", tuturnya. Tak hanya itu, lanjutnya, negara yang secara geografis berdekatan juga menjadi subjek pelarangan masuk ke Indonesia. Negara-negara tersebut yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho. "WNA asal Inggris dan Denmark juga sementara waktu tidak dapat memasuki wilayah Indonesia sehubungan dengan banyaknya kasus terkonfirmasi.", ujar Achmad. Baca juga: Menkumham Perluas Izin Masuk Orang Asing ke Indonesia Melalui Peraturan Keimigrasian Terbaru Di sisi lain, pengecualian pembatasan masuk WNA ke wilayah Indonesia diberikan kepada WNA yang memenuhi kriteria sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 34 Tahun 2021, Skema Perjanjian Bilateral (contoh: Travel Corridor Arrangement) dan mendapatkan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga. "Perlu kami tegaskan juga bahwa dalam hal WNA asal negara suspek Covid-19 varian baru sudah lama tidak kembali ke negaranya, setidaknya lebih dari 14 hari, maka mereka dapat memasuki wilayah Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.", imbuhnya.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024