Berita

Imigrasi Sumbang 1,4 T Pendapatan Negara Sepanjang Tahun 2021

Imigrasi Sumbang 1,4 T Pendapatan Negara Sepanjang Tahun 2021

Rabu, 5 Januari 2021 Penulis: Elyan Nadian Zahara Editor: M. FIjar Sulistyo Jakarta – Sepanjang tahun 2021 Imigrasi menyumbangkan Rp. 1.421.429.862.486,- penghasilan negara dari sektor non pajak (PNBP). Jumlah tersebut naik sejumlah 6,16% dibandingkan tahun 2020. Sebuah hal yang patut diapresiasi mengingat pandemi yang masih berlangsung dan menyebabkan terjadi penurunan yang sangat signifikan dari statistik layanan keimigrasian sepanjang tahun 2021. Sebagaimana diketahui, pada semester pertama tahun 2021 masih diberlakukan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 26 tahun 2020 yang membatasi jenis visa dan izin tinggal yang boleh digunakan orang asing untuk masuk ke Indonesia. Pengetatan perbatasan kembali dilakukan selama periode 19 Juli s.d. 18 September 2021 karena puncak pandemi Covid-19 di Indonesia melalui Permenkumham Nomor 27 tahun 2021 dan dibuka Kembali secara terbatas dengan terbitnya Permenkumham Nomor 34 tahun 2021. “Iya (red: statistik layanan keimigrasian menurun). Pertama karena belum semua visa bisa diajukan. Saat puncak Covid-19 Juli sampai September kemarin border sempat diperketat. Cuma ITAS-ITAP dan visa dinas/diplomatik yang boleh masuk. Layanan paspor juga sama, sempat ditutup karena PPKM level 4 dan 3. Setelah itu dibuka lagi tapi masih sangat dibatasi. Jadi ketika ada kenaikan PNBP dari tahun sebelumnya, itu pencapaian yang patut disyukuri”, demikian penjelasan Pranata Humas Ahli Muda Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, saat dikonfirmasi. Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat, penurunan kedatangan orang asing sebesar 79,46% (478.990 orang) dari tahun 2020 (2.331.550 orang). Jumlah Warga Negara Tiongkok yang datang ke Indonesia (208.250 orang) juga mengalami penurunan sebesar 64,5% dari tahun sebelumnya (587.697 orang). Tiongkok adalah negara yang warganya paling banyak datang ke Indonesia sepanjang tahun 2021, disusul Filipina (161.867 orang), India (66.659 orang), Korea Selatan (47.586 orang), dan Jepang (45.137 orang). Dari sisi penerbitan dokumen perjalanan, Ditjen Imigrasi menerbitkan 1.018.923 paspor sepanjang tahun 2021, menurun 26% dibandingkan tahun 2020 (1.382.339 paspor). Di luar jumlah tersebut, terdapat sejumlah 3.849 penolakan permohonan paspor. Sementara itu, visa yang paling banyak diterbitkan pada tahun 2021 adalah visa untuk awak alat angkut di wilayah Indonesia sejumlah 231.291 visa, disusul penerbitan visa kunjungan lainnya sebanyak 100.045 visa. Visa Kunjungan saat Kedatangan (VKSK) dan Bebas Visa Kunjungan masih belum diberlakukan di tahun 2021. Hal yang berbeda ditemukan pada statistik penerbitan izin tinggal kunjungan (ITK). Di tahun 2021, tercatat sejumlah 340.104 penerbitan ITK, atau meningkat sebesar 114% dibandingkan tahun 2020 (159.123 penerbitan). Di sisi lain, meski mengalami penurunan sebesar 5% namun jumlah penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) tahun 2021 (98.553 penerbitan) tidak terlalu jauh berbeda jika dibandingkan tahun 2020 (103.386 penerbitan). Hal yang sama tidak berlaku untuk penerbitan Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang hanya sejumlah 466 penerbitan atau menurun 55% dibandingkan tahun 2020 (1.042 penerbitan). Dari sisi penegakan hukum keimigrasian, telah dilakukan 3.492 tindakan administratif keimigrasian (TAK) sepanjang tahun 2021. 1007 di antaranya karena melanggar pasal 75 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu melakukan kegiatan yang berbahaya atau mengancam keamanan dan ketertiban umum. Pelanggaran paling banyak dilakukan oleh Warga Negara (WN) Vietnam (375 orang), disusul WN Tiongkok (212 orang) dan WN Nigeria (165 orang).

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024