Berita

Kolaborasi Antar Instansi, Jadi Solusi Pengoptimalan Pengawasan Perbatasan Negara

Kolaborasi Antar Instansi, Jadi Solusi Pengoptimalan Pengawasan Perbatasan Negara

Penulis: Guntur Widyanto Editor: Muhammad Fijar Sulistiyo JAKARTA – Untuk menjaga tegaknya kedaulatan negara dari pelbagai potensi ancaman yang muncul, muskil dilakukan secara mandiri. Sehingga, diperlukan sinergi dari seluruh instansi yang berkepentingan. Hal inilah yang masih menjadi fokus utama diskusi pada hari kedua pelaksanaan Seminar Nasional dengan tema ‘Penguatan Pengelolaan Perbatasan dalam Perspektif Kolaborasi Manajemen Perbatasan’ yang diselenggarakan di Aula Gedung Sentra Mulia, Jakarta Selatan, Rabu (19/1). Deputi III Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Sugeng Purnomo mengatakan saat ini terdapat sejumlah potensi ancaman yang dihadapi oleh bangsa Indonesia. Mulai dari persoalan pengungsi, imigran ilegal, dan penyelundupan barang ilegal. Kemudian, permasalahan yang tidak kalah penting yaitu mengenai penyebaran paham terorisme dan ideologi terlarang. “Untuk mengatasi berbagai problem tersebut, maka perlu adanya kolaborasi antar instansi, sesuai dengan tema diskusi kita hari ini,” ujarnya. Lebih lanjut, dirinya menyebutkan bahwa kerja sama antar pihak tidak akan terjalin jika masing-masing mengedepankan kepentingan/ego sektoralnya semata. Semua pihak, sambung Sugeng, harus memikirkan kepentingan bangsa, bukan institusi. “Jadi, semua harus berpikiran lebih besar lagi. Kepentingannya untuk bangsa, sehingga akan lebih mudah untuk mendapatkan titik temu sinerginya,” sebutnya. Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Maxi Rein Rondonuwu menjelaskan, saat ini potensi ancaman negara tidak hanya berasal dari sisi militer saja. Lebih dari itu, adanya pandemi Covid-19 juga menjadi ancaman bagi tegaknya kedaulatan sebuah bangsa. “Maka, untuk menyelesaikan persoalan ini, baik Pemerintah Pusat maupun Daerah mempunyai tanggung jawab bersama dalam melindungi kesehatan masyarakat serta menyelenggarakan karantina kesehatan secara terpadu,” jelasnya. Dirinya juga menuturkan, salah satu bentuk kolaborasi yang selama ini telah terjalin antara Kementerian Kesehatan dan Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka mencegah penyebaran pandemi Covid-19 adalah dengan melakukan pembatasan pemberian izin masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) ke Wilayah Indonesia. “Adanya perubahan aturan yang bersifat dinamis ini juga sebagai bentuk nyata dari koordinasi yang selama ini berjalan dengan baik antar pihak demi terwujudnya bangsa yang terbebas dari pandemi Covid-19,” tuturnya. Sementara itu, Direktur I Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Robert Simbolon menambahkan, untuk mengimplementasikan kolaborasi antar instansi dalam melakukan pengawasan di perbatasan negara dapat diwujudkan dengan mengintegrasikan berbagai hal. Mulai dari regulasi dan kebijakan, hingga pemanfaatan Sumber Daya Manusia (SDM). “Dalam pengelolaan perbatasan negara yang terintegrasi, BNPP dapat mewujudkannya dalam konteks perencanaan, penganggaran, evaluasi dan pelaksanaan. Kemudian, dalam segi aspek kebijakan, SDM, infrastruktur, serta sarana dan prasarana lainnya,” pungkasnya.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024