News

Begini Cara Orang Asing Masuk Bintan dan Batam dengan Mekanisme Travel Bubble

Begini Cara Orang Asing Masuk Bintan dan Batam dengan Mekanisme Travel Bubble

Senin, 24 Januari 2022 Pukul 15.17 WIB Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo Pemerintah RI kini memberlakukan sistem koridor perjalanan antara Bintan dan Batam dengan Singapura yang disebut Travel Bubble. Mekanisme ini memberikan pengecualian karantina kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang akan berwisata di Bintan dan Batam dengan asal kedatangan dari Singapura dan telah menetap di Singapura selama 14 hari terakhir. Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan bahwa tujuan sistem koridor ini adalah membagi peserta ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda. Dengan demikian, seseorang yang memiliki risiko terpapar Covid-19 (berdasarkan riwayat kontak atau riwayat bepergian) akan terpisah dengan masyarakat umum tanpa risiko terpapar Covid-19. Interaksi pelaku perjalanan dibatasi hanya dengan orang di dalam satu kelompok yang sama. “Pada saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), Orang Asing wajib menunjukkan Visa Kunjungan Wisata (B211A) atau izin masuk lainnya seperti Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maupun Izin Tinggal Tetap (ITAP). Ini dikecualikan bagi Warga Negara Singapura yang mendapatkan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) berdasarkan sistem koridor perjalanan tersebut.”, tuturnya. Baca Juga: Cara Menggunakan M-Paspor dari Awal Sampai Akhir, Mudah dan Cepat! Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang memilih skema Travel Bubble dapat masuk melalui TPI di dua titik berikut: 1. Terminal Feri Internasional Nongsapura untuk memasuki Kawasan Travel Bubble Nongsa Sensastion, Batam 2. Terminal Feri Bandar Bintan Telani untuk memasuki Kawasan Travel Bubble Lagoi Bintan Resort, Bintan. Selain menunjukkan dokumen perjalanan, PPLN juga diwajibkan untuk mempersiapkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran Paket Wisata Travel Bubble. Sementara itu, khusus Orang Asing wajib menyertakan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 30.000 SGD yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan. “Pelaku perjalanan harus menjalani tes RT-PCR saat baru tiba di Bintan atau Batam. Jika hasilnya negatif, barulah mereka bisa melalui proses pemeriksaan dokumen keimigrasian dan dokumen bea cukai. Jika masyarakat ingin mengetahui lebih detail lagi tentang protokol kesehatan perjalanan dalam sistem koridor perjalanan ini, silakan langsung menghubungi pihak yang berwenang yaitu Satgas Covid-19.”, pungkas Achmad.

Last updated 17 January 2024