Berita

Pemegang Visa Kunjungan Wisata Kini Dapat Masuk ke Indonesia Melalui Bandara Soekarno-Hatta

Pemegang Visa Kunjungan Wisata Kini Dapat Masuk ke Indonesia Melalui Bandara Soekarno-Hatta

Senin, 14 Februari 2022 Pukul 12.00 WIB Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistryo Sejalan dengan dibukanya pariwisata Indonesia bagi wisatawan asing, Pemerintah RI melakukan pembaruan petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional menggunakan transportasi udara. Semula, kedatangan Orang Asing pemegang Visa Kunjungan Wisata B211A ditentukan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) pada bandar udara di Bali dan Kepulauan Riau. Kini, sesuai ketetapan SE Menhub No. 12 Tahun 2022, pemegang Visa Kunjungan Wisata dapat memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. “Berdasarkan SE Menhub No. 12 Tahun 2022, terdapat 4 (empat) bandar udara yang menjadi pintu masuk bagi wisatawan asing, antara lain I Gusti Ngurah Rai di Bali, Hang Nadim di Batam, Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang dan Soekarno-Hatta di Tangerang. Surat edaran tersebut merujuk kepada aturan Kemenkumham terkait Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Selain itu juga sesuai SE Satgas Covid-19 No. 4 Tahun 2022 tentang Protkes Perjalanan Luar Negeri.”, tutur Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh. Pelaku perjalanan internasional wajib mempersiapkan beberapa dokumen saat kedatangan, yaitu paspor, visa atau izin tinggal, sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, dan hasil tes RT-PCR yang dilakukan paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan. Khusus bagi Orang Asing pemegang Visa Kunjungan Wisata, wajib melampirkan pula bukti kepemilikan asuransi kesehatan atau asuransi perjalanan dengan nilai pertanggungan biaya kesehatan minimal 25.000 US Dollar, beserta bukti pembayaran akomodasi atau jasa perjalanan wisata (tour & travel). “Untuk WNI yang belum mendapatkan vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina. Adapun bagi WNA yang belum vaksinasi dosis lengkap, dapat divaksinasi di tempat karantina jika memenuhi syarat, misalnya WNA berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik/izin tinggal dinas, dan pemegang ITAS atau ITAP.”, ujar Achmad. Durasi karantina dibedakan menurut dosis vaksin yang diterima. Pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksinasi dosis lengkap wajib menjalani karantina selama 5 (lima) hari, sedangkan jika baru menerima dosis pertama maka wajib menjalani karantina selama 7 (tujuh) hari. Dispensasi karantina dapat diberikan kepada Orang Asing dengan status kepala perwakilan asing yang bertugas di Indonesia beserta keluarganya. Di samping itu, WNI dengan kondisi mendesak juga dapat menerima dispensasi karantina. Kondisi ini mencakup kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, membutuhkan perhatian khusus, atau dalam kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal dunia. Adapun kewajiban karantina dikecualikan bagi Orang Asing dengan kriteria sebagai berikut: 1. Pemegang visa diplomatik dan visa dinas 2. Pejabat Asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan 3. Pelaku perjalanan yang masuk Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement (TCA) 4. Delegasi negara-negara anggota G20 5. Pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat (honourable persons) atau orang terpandang (distinguished persons).

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024