Berita

Cara Mengubah Data Alamat di ITAS Atau ITAP Beserta Syaratnya

Cara Mengubah Data Alamat di ITAS Atau ITAP Beserta Syaratnya

Rabu, 23 Februari 2022 Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo Mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) dapat dikatakan “gampang-gampang susah”. Jenis ITAS dan ITAP yang bervariasi dengan persyaratan khususnya membuat pengguna jasa keimigrasian harus rajin menggali informasi, terutama bagi penjamin perseorangan yang ingin mengurus semuanya secara mandiri. Salah satu yang paling mengundang pertanyaan yaitu perihal perubahan data alamat di ITAS atau ITAP beserta syaratnya. Catat dan tandai laman artikel informasi berikut ini! “Langkah pertama bagi penjamin Orang Asing yang hendak mutasi alamat di ITAS atau ITAP yakni melakukan prosedur mutasi keluar pada kantor imigrasi di wilayah domisili yang lama.”, ungkap Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi. Persyaratan yang harus dilampirkan saat mengajukan mutasi keluar antara lain: 1. Formulir pengajuan Pindah Alamat; 2. Surat Permohonan pindah alamat; (cap perusahaan/bermaterai bila dijamin keluarga) 3. KTP sponsor (fotokopi); 4. Surat Pernyataan Jaminan dari Sponsor (materai dan cap perusahaan)/(Untuk sponsor Suami/Istri WNI cukup tanda tangan di atas materai Rp 10.000); 5. Surat keterangan domisili dari apartemen apabila WNA tinggal di Apartemen; 6. Surat Kuasa bermaterai (jika dikuasakan); 7. Paspor asing (asli dan fotokopi) 8. KTP yang dikuasakan (fotokopi); 9. ITAS Online (fotokopi); 10. Untuk WNA pemegang ITAP, Kartu ITAP dilampirkan asli dan fotokopi; 11. Untuk TKA melampirkan IMTA (fotokopi); 12. Untuk sponsor Istri/Suami WNI melampirkan Buku Nikah, KTP Sponsor, dan Kartu Keluarga Sponsor fotokopi); 13. Untuk Penanam Modal Asing (PMA) melampirkan Rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanam Modal (BKPM) (fotokopi); 14. Untuk pelajar/mahasiswa melampirkan Surat Rekomendasi dari Instansi terkait. Baca Juga: Catat! Pemegang Izin Tinggal Kunjungan Tidak Bisa Ajukan Visa Tinggal Terbatas Onshore Proses mutasi keluar umumnya membutuhkan waktu 3 (tiga) hari kerja. Setelah proses selesai, pemohon akan menerima dokumen keimigrasian WNA selama tinggal di Indonesia. Langkah selanjutnya yakni mengurus mutasi masuk pada kantor imigrasi di wilayah domisili yang baru. Persyaratan umum yang perlu dipersiapkan yakni dokumen dari kantor imigrasi di domisili lama, Surat Permohonan Mutasi Alamat Masuk, Surat Pernyataan dan Jaminan, Paspor Asli dan Fotokopi dan Surat Keterangan Domisili. Sementara itu, persyaratan khusus yang dilampirkan penjamin disesuaikan dengan jenis ITAS atau ITAP, seperti halnya pada pengajuan mutasi keluar. “Perubahan data alamat atau domisili di ITAS/ITAP juga tetap harus dilakukan apabila perpindahan tempat tinggalnya masih dalam satu wilayah kerja kantor imigrasi yang sama. Hal ini penting, karena Imigrasi harus melakukan pengawasan keberadaan WNA di Indonesia. Jika ditemukan WNA yang datanya tidak sesuai dengan aslinya, dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.”, tutur Achmad.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024