Penulis: Elyan Nadian Zahara Editor: M. Fijar Sulistyo JAKARTA – Penyesuaian terhadap peraturan keimigrasian terus dilakukan seiring dengan membaiknya kondisi pandemic Covid-19 di Indonesia. Baru-baru ini, kebijakan pengajuan Visa RI secara onshore yang kerap digunakan sebagai jalan pintas untuk memperoleh izin tinggal terbatas di Indonesia dikembalikan pada fungsinya semula. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) RI Nomor 26 tahun 2020, pengajuan Vitas secara onshore sedianya diperuntukkan bagi WNA yang izin tinggalnya tidak lagi bisa diperpanjang dan tidak bisa Kembali ke negara asalnya karena kondisi pandemi. Inilah yang disebut dengan visa onshore, Visa yang diajukan oleh Orang Asing pemegang izin tinggal yang berada di Indonesia yang berfungsi untuk memperpanjang izin tinggal. Orang asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan tidak lagi bisa mengajukan Visa Tinggal Terbatas melalui prosedur visa onshore, namun harus melalui prosedur alih status di Kantor Imigrasi. Berikut adalah prosedur alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 43 tahun 2015: Permohonan alih status diajukan di Kantor Imigrasi di domisili orang asing dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: 1. Surat keterangan domisili; 2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku; 3. Izin Tinggal Kunjungan yang dimiliki; 4. Surat jaminan dari Penjamin; 5. Kartu tanda penduduk dan kartu keluarga Penjamin atau Penanggung jawab; 6. Kartu Izin Tinggal Terbatas atau kartu Izin Tinggal Tetap, jika Penjamin atau Penanggung jawab berkebangsaan asing; dan 7. Surat kuasa bermeterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa; Selanjutnya, petugas imigrasi akan mengidentifikasi dan memverifikasi permohonan yang lengkap. Berikutnya orang asing akan menjalani proses wawancara, pengambilan data biometrik, dan membayar biaya PNBP di bank. Permohonan yang tidak membutuhkan pemeriksaan lapangan lebih lanjut akan selesai dalam tiga hari kerja untuk kemudian diteruskan kepada Kepala Divisi Keimigrasian disertai surat rekomendasi, pertimbangan dan saran dari Kepala Kantor Imigrasi. Berkas permohonan yang diterima oleh Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham akan diteruskan kepada Direktur Jenderal Imigrasi dalam tiga hari kerja disertai surat rekomendasi, pertimbangan dan saran dari Kepala Divisi Keimigrasian. Permohonan yang telah masuk ke Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk harus diputuskan dalam jangka waktu lima hari kerja setelah melalui proses penelaahan. Pemohon akan menerima pemberitahuan dari Kantor Imigrasi mengenai status permohonannya dalam tiga hari kerja sejak tanggal putusan diterima. Dalam 3 hari kerja setelah wawancara, proses alih status selesai dan Orang Asing dapat mengambil kembali paspor dan memperoleh Izin Tinggal-nya yang baru.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024