Selasa, 1 Maret 2022 Pukul 11.20 WIB Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo Diresmikannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 lalu menarik perhatian masyarakat luas. Aturan tersebut berisi tentang kolaborasi BPJS Kesehatan dengan 30 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk meningkatkan penyelenggaraan program JKN-KIS di Tanah Air. Mengacu kepada Inpres No. 1 Tahun 2022, BPJS Kesehatan menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi ketika masyarakat ingin memperoleh layanan publik. Beberapa di antara layanan publik tersebut yakni jual beli tanah, pengurusan SIM dan STNK, layanan haji dan umrah, pembuatan paspor, sampai pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Terkait dengan terbitnya peraturan baru ini, Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengklarfikasi bahwa saat ini BPJS Kesehatan belum menjadi salah satu persyaratan untuk pengajuan permohonan paspor baru maupun penggantian paspor. “Hingga saat ini, BPJS Kesehatan belum menjadi persyaratan permohonan paspor. Jadi, pemohon silakan melampirkan dokumen persyaratan seperti sebelumnya, yaitu sesuai dengan yang ditetapkan dalam PP Nomor 31 Tahun 2013.”, tuturnya. Untuk permohonan paspor baru, dokumen yang perlu lampirkan antara lain KTP, KK, dan Akta Kelahiran/Buku Nikah/Ijazah/Surat Baptis. Jika pernah mengganti nama, lampirkan pula Surat Penetapan Ganti Nama. Sementara itu, masyarakat yang ingin mengganti paspor cukup melampirkan KTP serta paspor lamanya. “Lalu untuk permohonan paspor tertentu seperti untuk umroh/haji, mohon melampirkan juga surat rekomendasi Kepala Kantor Kemenag di kabupaten/kota setempat. Bagi pemohon anak, wajib menyertakan KTP orang tua dan Buku Nikah orang tua.”, lanjutnya. Achmad menekankan, petugas di kantor Imigrasi dapat meminta dokumen persyaratan tambahan apabila pemohon paspor memiliki tujuan khusus dalam pengajuan paspornya. Contohnya, jika pemohon mengajukan permohonan paspor untuk bekerja di luar negeri atau melanjutkan studi di luar negeri, maka petugas Imigrasi dapat meminta surat keterangan dari instansi berwenang yang mendukung pernyataan pemohon. “Hal tersebut dilakukan karena penerbitan paspor juga melibatkan pengawasan terhadap WNI. Informasi dan data yang lengkap dan akurat akan membantu Imigrasi untuk menanggulangi kejadian yang tidak diinginkan saat WNI berada di luar negeri.”, pungkasnya. Permohonan paspor kini dilakukan secara daring melalui Aplikasi M-Paspor. Melalui aplikasi tersebut, pemohon dapat mengisi data diri, mengunggah dokumen persyaratan, menentukan tanggal wawancara hingga melakukan reschedule kedatangan di kantor Imigrasi. Penerapan M-Paspor memangkas durasi pelayanan secara tatap muka sehingga proses berjalan lebih praktis dan efisien.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024