Penulis: Elyan Nadian Zahara Editor: M. Fijar Sulistyo Kamis, 10 Maret 2022 JAKARTA - Menjelang akan berakhirnya tahun ajaran 2021/2022, siswa/i tingkat akhir Pendidikan menengah atas pastinya sedang mempertimbangkan calon perguruan tinggi idaman untuk melanjutkan pendidikan. Tidak hanya universitas, sekolah tinggi kedinasan juga menjadi incaran para calon mahasiswa ini. Sebagian besarnya tak lain karena jaminan ikatan dinas yang diberikan oleh sebagian besar sekolah tinggi kedinasan yang dibina langsung oleh lembaga atau kementerian induk. Tidak terkecuali Politeknik Imigrasi (Poltekim). Poltekim adalah lembaga pendidikan tinggi kedinasan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI yang menyelenggarakan pendidikan kedinasan yang berfokus keahlian terapan dan ilmu pengetahuan di bidang keimigrasian. Sebelumnya Poltekim dikenal dengan nama Akademi Imigrasi (AIM). Pendaftaran Poltekim biasanya dibuka pada bulan Maret s.d. April. dengan serangkaian seleksi yang ditutup pengumuman di bulan Oktober. Politeknik Imigrasi menyediakan empat program studi (Prodi) dengan jenis dan jenjang pendidikan yang merujuk pada kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Tiga prodi yang berada di jenjang D4, di antaranya adalah Prodi Manajemen Teknologi Keimigrasian; Administrasi Keimigrasian; serta Hukum Keimigrasian. Di jenjang D3, hanya ada program studi Keimigrasian. “Iya, ada dua jenjang, D3 dan D4. Tiga program studi di jenjang D4, satu di jenjang D3. Untuk tahun 2022, pengumuman seleksinya belum ada. Untuk pelamar yang berminat bisa cek secara berkala di website catar.kemenkumham.go.id” Jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh. Jika merujuk pada penerimaan calon taruna/i Poltekim 2021 lalu pada laman catar.kemenkumham.go.id, kriteria pelamar dibedakan menjadi empat formasi. Formasi pertama adalah Formasi Umum dengan pelamar dari lulusan SLTA/sederajat yang memenuhi kualifikasi. Formasi kedua adalah Formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat yang merupakan pelamar lulusan SLTA/sederajat keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (salah satu atau kedua orang tua) asli Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan KTP Bapak/Ibu kandung, Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku. Formasi ketiga adalah Formasi Pegawai, yaitu pelamar yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM dan memenuhi kualifikasi. Formasi terakhir adalah Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat yang merupakan pelamar keturunan asli putra/putri Papua/Papua Barat yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM dan memenuhi kualifikasi yang disyaratkan. Persyaratan untuk memenuhi kualifikasi sebagai calon taruna/iPoltekim pada tahun 2021 di antaranya adalah sebagai berikut: 1. Warga Negara Republik Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda); 2. Pria/Wanita; 3. Pendidikan SLTA / sederajat; 4. Usia dengan ketentuan sebagai berikut : Formasi Umum dan Formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat: usia pada tanggal 1 April tahun pendaftaran serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir). Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat: usia pada tanggal 1 April 2021 tidak lebih dari 25 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir). 5. Tinggi Badan Pria minimal 170 cm, Wanita minimal 160 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan. 6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu dan tidak buta warna. 7. Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya. 8. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan). 9. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan. 10. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi di seluruh Wilayah Indonesia. 11. Tidak pernah putus studi/ drop out (DO) dari POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN dan POLITEKNIK IMIGRASI dan atau Akademi/Sekolah Kedinasan Pemerintah lainnya. 12. Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai Calon Taruna/Taruni. 13. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/ pekerjaan dengan instansi/ perusahaan lain. 14. Bagi Calon Taruna/Taruni formasi pegawai/formasi pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat, selain harus memenuhi persyaratan di atas (angka 1-13), juga harus memenuhi persyaratan : a. Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/gol. ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/ (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah). b. Tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dibuktikan dengan surat keterangan bebas dari proses pemeriksaan atau bebas hukuman disiplin dari Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Wilayah masing-masing. c. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) tahun 2019 dan tahun 2020 minimal bernilai baik dan seluruh komponen / unsur penilaian PPKP minimal baik serta telah membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun 2021 pada Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG). Hingga saat ini, belum ada informasi terbaru mengenai pembukaan pendaftaran seleksi calon taruna/i Poltekim tahun 2022. Pelamar yang berminat bisa mengecek laman catar.kemenkumham.go.id secara berkala.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024