Berita

Imigrasi Terbitkan 447 VOA Khusus Wisata di Minggu Pertama Pembukaan

Imigrasi Terbitkan 447 VOA Khusus Wisata di Minggu Pertama Pembukaan

Selasa, 15 Maret 2022 Pukul 16.00 WIB Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo Pemerintah telah membuka Kembali Visa On Arrival (VOA) Khusus Wisata pada 7 Maret 2022. Saat ini, fasilitas VOA diberikan kepada 23 negara yang memenuhi beberapa kriteria seperti High Tourism Spender, memiliki akses penerbangan yang mudah ke Bali, memiliki kebijakan karantina yang mudah bagi PPLN serta negara di wilayah ASEAN. Selama enam hari pertama pembukaan VOA untuk turis asing yang berkunjung ke Bali, yakni 7 – 12 Maret 2022, tercatat sebanyak 447 VOA Khusus Wisata telah diterbitkan. Di hari pertama, presentase pengguna VOA yakni sebanyak 4,46% dari total WNA yang masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai. Presentase pengguna VOA menunjukkan tren peningkatan, dengan rincian sebagai berikut: 1. Senin, 7 Maret 2022: 4,46% 2. Selasa, 8 Maret 2022: 21,09% 3. Rabu, 9 Maret 2022: 14,04% 4. Kamis, 10 Maret 2022: 31,16% 5. Jumat, 11 Maret 2022: 28,39% 6. Sabtu, 12 Maret 2022: 30,63% Adapun negara subjek VOA yang warganya paling banyak menggunakan fasilitas tersebut antara lain Australia sebanyak 76 orang, Singapura 64 orang, Amerika Serikat 47 orang, Belanda 44 orang, dan Malaysia 39 orang. Sementara itu, beberapa subjek negara yang terpantau belum menggunakan VOA Khusus Wisata yaitu Qatar, Uni Emirat Arab, Brunei Darussalam, Laos dan Kamboja. “Ada beberapa faktor yang dapat menjadi penentu kedatangan subjek turis asing ke Bali dengan menggunakan VOA. Contohnya kebijakan karantina di negara asal, kemudahan mendapatkan asuransi dari negara asal, preferensi wisatawan, dan lain-lain. Pemerintah akan terus melakukan pemantauan terhadap kebijakan VOA Khusus Wisata ke Bali ini”, kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh. Turis asing yang datang ke Bali menggunakan VOA Khusus Wisata dibebaskan dari kewajiban karantina. Agar dapat diberikan bebas karantina, mereka wajib menunjukkan bukti pembayaran hotel/akomodasi di Bali untuk tinggal selama sedikitnya 4 (empat) hari, sertifikat vaksinasi Covid-19 dan hasil tes RT PCR. “Terkait pilihan hotel/akomodasi, pihak Imigrasi tidak mengeluarkan kebijakan khusus. Agar bisa mendapat stiker VOA, turis asing cukup melampirkan paspor, tiket meninggalkan wilayah Indonesia (pulang), dan dokumen yang disyaratkan Satgas Covid-19. Oleh karena itu, untuk informasi selain persyaratan VOA, silakan mengonfirmasi ke Satgas Covid-19 atau Pemprov Bali”, pungkas Achmad.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024