Berita

Imigrasi Komunikasikan Penyesuaian Kebijakan Selama Pandemi Covid-19 dengan Perwakilan Asing di Bali

Imigrasi Komunikasikan Penyesuaian Kebijakan Selama Pandemi Covid-19 dengan Perwakilan Asing di Bali

Direktorat Kerja Sama Keimigrasian (Ditkermakim) gelar Rapat Koordinasi dengan Perwakilan Asing wilayah Bali pada Kamis (24/03/2022). Rapat yang berlokasi di Hotel Renaissance, Ungasan itu dihadiri oleh 45 orang Perwakilan Negara Asing di Bali, 25 orang Pejabat Imigrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali serta 15 orang pejabat dari Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri. Dalam acara tersebut disampaikan pentingnya pemahaman yang benar terhadap peraturan-peraturan keimigrasian maupun kekonsuleran, terutama selama masa Pandemi Covid-19. Koordinator Kerja Sama dengan Perwakilan Asing dan Perwakilan RI, Fifih Fatmah Afifih menyampaikan, sejak awal virus Covid-19 diumumkan sebagai pandemi global, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengambil upaya responsif dengan menerbitkan beberapa kebijakan keimigrasian. Kebijakan-kebijakan tersebut disusun dengan menyeimbangkan pendekatan keamanan, kesehatan nasional serta pemulihan ekonomi nasional. Hal ini bertujuan untuk memperkuat upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

 

“Selain itu, dalam rangka mendukung peningkatan layanan keimigrasian dan kekonsuleran terhadap WNA di Indonesia, Ditjen Imigrasi dan Ditjen Protokol dan Konsuler telah menandatangani Standar Operasional Prosedur (SOP) Bersama Pemberian Notifikasi dan Akses Kekonsuleran sekaligus Korespondensi dengan Perwakilan Negara Asing. Hal ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata untuk memberikan kepastian layanan kepada perwakilan negara asing”, tutur Fifih. Di sisi lain, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk menekankan peran vital insitusi keimigrasian sebagai salah satu garda terdepan di setiap negara yang memberikan pembatasan bagi WNA untuk memasuki suatu negara. “Kebijakan keimigrasian dalam suatu negara pada masa Pandemi Covid-19 ini pada umumnya menyeimbangkan security approach dalam konteks kesehatan nasional di negara tersebut, dengan prosperity approach dalam konteks perekonomian nasional. Termasuk kebijakan keimigrasian yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI khususnya selama masa Pandemi Covid-19 ini, yang menunjukkan bahwa pemerintah cukup responsif”, pungkas Jamaruli.

 

Topik mengenai izin masuk, izin tinggal dan izin keluar warga negara asing ke atau dari wilayah negara Republik Indonesia serta pengawasannya menjadi titik berat informasi yang disampaikan dalam pertemuan tersebut. Setelah semua aturan keimigrasian disampaikan secara jelas dan komprehensif kepada para Perwakilan Asing, diharapkan statistik pelanggaran keimigrasian maupun tindak pidana keimigrasian yang terjadi di Indonesia mengalami penurunan. Kegiatan ini merupakan perhelatan tahun ke-9 terhitung sejak 2013. Tak hanya menyampaikan informasi terbaru tentang keimigrasian dan kekonsuleran, peserta juga dapat menyampaikan isu-isu terbaru yang sedang berkembang di negara masing-masing untuk dijadikan perhatian bersama apabila diperlukan.

Terakhir diperbaharui 18 Januari 2024