Berita

Pemberangkatan Umroh Dibuka, Calon Jemaah Bisa Ajukan Paspor Melalui M-Paspor

Pemberangkatan Umroh Dibuka, Calon Jemaah Bisa Ajukan Paspor Melalui M-Paspor

Senin, 21 Maret 2022 Penulis: Elyan Nadian Zahara Editor: M. Fijar Sulistyo Setelah sempat dihentikan karena pandemi covid 19, pemberangkatan jemaah umroh telah dibuka Kembali sejak 8 Januari 2022. Kantor imigrasi di seluruh Indonesia pun mulai kedatangan pengajuan permohonan paspor dari masyarakat yang akan melaksanakan umroh. “Bagi calon jemaah umroh yang akan mengurus paspor, silakan gunakan aplikasi M-Paspor. Seluruh berkas harus diupload ke aplikasi. Pastikan agar kualitas gambar yang diupload dan posisinya baik sehingga bisa langsung terbaca oleh sistem”, jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh. “Perlu diperhatikan bahwa khusus untuk calon jemaah umroh harus melampirkan dokumen tambahan berupa Surat Rekomendasi Umroh dari Kementerian Agama Kabupaten atau Kota. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) yang digunakan calon jemaah juga harus yang sudah terdaftar di Kementerian Agama.” tambah Achmad. Secara umum, persyaratan permohonan paspor adalah KTP, KK, dan akta lahir serta paspor lama untuk permohonan penggantian paspor. Bila pemohon tidak memiliki akta lahir, dapat digantikan dengan buku nikah atau ijazah SD/SMP/SMA yang menerakan nama ayah pemohon. Dokumen yang benar dan lengkap membantu untuk penelusuran apabila di kemudian hari ditemukan penyalahgunaan paspor. Ada tambahan dokumen lain bagi pemohon yang mengajukan paspor untuk keperluan tertentu. Khusus untuk calon jemaah umroh harus melampirkan surat rekomendasi umroh dari Kementerian Agama Kabupaten/Kota. “Umroh sering digunakan sebagai modus operandi, baik untuk bekerja di luar negeri secara nonprosedural ataupun tindak pidana perdagangan orang. Surat rekomendasi umroh membantu memfilter pemohon paspor yang benar-benar akan melaksanakan umroh. Ini bentuk dari pengawasan keimigrasian dalam penerbitan paspor juga perlindungan terhadap WNI.” tukas Achmad. Namun demikian syarat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tidak disyaratkan bagi pemohon paspor yang merupakan pejabat negara; berstatus ASN/TNI/POLRI; tokoh masyarakat; WNI yang berusia lebih dari 50 tahun; dan anak-anak yang berusia kurang dari 12 tahun. Hal ini diatur dalam surat edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-2036 tahun 2017. Arab Saudi sebagai negara tujuan umroh mensyaratkan nama pada paspor jemaah terdiri dalam tiga kata untuk pengurusan visa. Bagi calon jemaah dengan nama yang kurang dari tiga kata bisa menambahkan nama ayah kandung pada halaman pengesahan paspor (endorsement). Terdapat 126 Kantor imigrasi di seluruh Indonesia. Calon jemaah umroh cukup mengeluarkan biaya IDR 350.000 untuk paspor biasa 48 halaman dan IDR 600.000 untuk paspor elektronik 48 halaman. Saat ini paspor elektronik baru tersedia di 52 kantor imigrasi di seluruh Indonesia. Daftar lengkap kantor imigrasi yang melayani permohonan paspor elektronik bisa dilihat pada tautan berikut

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024