Rabu, 13 April 2022 Pukul 17.15 WIB Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo Selama tiga bulan pertama tahun 2022, kantor imigrasi seluruh Indonesia telah menerima permohonan paspor dalam volume yang begitu besar. Berdasarkan data Dashboard Keimigrasian, hingga tanggal 11 April 2022 tercatat sebanyak 522.316 permohonan paspor diterima, peningkatan yang signifikan dibandingkan kuartal terakhir 2021. Menanggapi hal tersebut, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menyarankan masyarakat untuk menggunakan Layanan Eazy Passport sebagai alternatif dalam pengurusan paspor. “Volume permohonan paspor akhir-akhir ini terpantau meningkat cukup signifikan di berbagai kantor imigrasi. Hal tersebut disebabkan oleh pembukaan border di berbagai negara dan adanya kemungkinan pembukaan haji dan umrah di tahun ini. Sebagai alternatif antrean paspor yang panjang di kantor imigrasi, masyarakat juga bisa mengurus paspor bersama-sama dengan Layanan Eazy Passport. Nanti petugas imigrasi yang akan datang ke tempat pemohon,” imbuh Achmad. Ia menyebut, pelayanan paspor jemput bola itu menjadi salah satu produk unggulan Imigrasi. Terutama bagi pemohon yang termasuk golongan rentan, seperti lanjut usia, ibu hamil/menyusui dan penyandang difable. Pemohon dapat menghemat tenaga, waktu dan ongkos karena tidak perlu repot pergi ke kantor imigrasi. Untuk menikmati layanan tersebut, pemohon dapat mengumpulkan 30 – 50 orang yang hendak mengajukan pembuatan atau penggantian paspor. Kelompok pemohon paspor ini dapat berasal dari warga suatu perumahan/komplek, rekan satu tempat kerja, mahasiswa/siswa di institusi pendidikan yang sama, atau calon jamaah haji dan umrah yang dikelola oleh penanggung jawab dari lembaga berwenang. Perwakilan atau penanggung jawab kelompok dapat langsung menghubungi kantor imigrasi terdekat untuk mengajukan Layanan Eazy Passport. Baca Juga: Imigrasi Terima Lebih dari 500.000 Permohonan Paspor di Kuartal Pertama 2022 “Apabila menggunakan Layanan Eazy Passport, para pemohon tidak perlu mengajukan permohonan melalui Aplikasi M-Paspor. Perwakilan cukup menginformasikan tanggal, lokasi dan jumlah pemohonnya ke kantor imigrasi. Nanti tinggal datang saja di waktu dan tempat yang sudah ditentukan,” tuturnya. Persyaratan yang harus dibawa oleh pemohon saat wawancara paspor antara lain: 1. E-KTP; 2. Kartu Keluarga; 3. Akta Kelahiran/ Ijazah/ buku nikah; 4. Persyaratan pendukung (disesuaikan dengan tujuan pembuatan/penggantian paspor). Adapun bagi pemohon paspor yang sudah pernah memiliki paspor sebelumnya cukup membawa paspor lama, E-KTP dan persyaratan pendukung. Achmad mengingatkan, petugas imigrasi dapat meminta persyaratan pendukung apabila diperlukan. Hal ini diperlukan guna melakukan validasi informasi terkait tujuan keberangkatan WNI ke luar negeri, sehingga pengawasan keimigrasian lebih mudah.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024