Berita

WNA yang Masuk Indonesia dengan Vitas Wajib Konversi Ke ITAS Sebelum 30 Hari

WNA yang Masuk Indonesia dengan Vitas Wajib Konversi Ke ITAS Sebelum 30 Hari

Kamis, 14 April 2022 Pukul 14.30 WIB Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo Kabar pembukaan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) beberapa bandara dan pelabuhan laut di Indonesia bagi Orang Asing telah menarik kedatangan WNA dari berbagai belahan dunia, terutama pasca pemberlakuan Bebas Visa Wisata (BVK) dan Visa On Arrival (VOA). Meskipun demikian, terdapat sebagian WNA yang datang ke Indonesia menggunakan Visa Tinggal Terbatas (Vitas). Terhadap pengguna Vitas tersebut diwajibkan melapor ke kantor imigrasi dan mengonversi vitasnya menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maksimal 30 hari sejak kedatangan. Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021, permohonan Izin Tinggal Terbatas harus diajukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanda masuk diberikan. “Peraturan tersebut terutama ditekankan kepada Orang Asing yang memasuki wilayah Indonesia menggunakan Vitas. Menurut pemahaman masyarakat, Vitas memiliki masa berlaku yang lebih lama, jadi tidak perlu segera ke kantor Imigrasi. Akan tetapi, menurut PP 48 Tahun 2021, WNA yang masuk ke Indonesia menggunakan Vitas wajib lapor ke kantor Imigrasi dan mengonversinya menjadi ITAS paling lama 30 hari setelah kedatangan,” tutur Achmad. Sementara itu Visa Kunjungan berindeks B211 A juga berlaku sekaligus sebagai izin tinggal kunjungan. Orang asing yang menggunakan visa jenis ini hanya perlu datang ke kantor imigrasi jika akan memperpanjang izin tinggalnya. Baca Juga: Penjamin Wajib Simak! Ini Prosedur Alih Status Menjadi Izin Tinggal Terbatas “Selain itu, dalam PP No. 31 Tahun 2013 Pasal 143 Ayat (2) disebutkan, bila Izin Tinggal Terbatas tidak diajukan dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan, maka dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya. Oleh karena itu, Achmad menghimbau agar Orang Asing dan penjaminnya sadar dan ingat untuk mengurus pelaporan serta konversi Vitas menjadi ITAS. Izin Tinggal Terbatas diterbitkan dalam waktu 4 (empat) hari kerja setelah WNA melapor dan mengajukan izin tinggal.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024