Senin, 18 April 2022 Pukul 12.00 WIB Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan Surat Edaran No. IMI-KU.01.03-0074 terkait pelaksana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2022 yang menyesuaikan Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pelayanan Keimigrasian pada Sabtu (15/04/2022). Selain menegaskan dimulainya pemberlakuan peraturan baru, surat edaran tersebut memperjelas jenis visa dan izin tinggal keimigrasian yang mengalami penyesuaian tarif, yang di antaranya memengaruhi cara pembayaran. “Sebelumnya, menurut PP No. 28 Tahun 2019, tarif Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan terdiri dari dua komponen mata uang, yakni Rp 200.000 dan 50 US Dollar. Setelah PMK Nomor 9 berlaku, tarif Visa Kunjungan (VK) menjadi mata uang Rupiah saja atau istilahnya single tariff. Dengan demikian, pemohon bisa membayar kode billing kapan saja dan di mana pun, tidak harus di teller bank seperti sebelumnya,” ungkap Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh. Berbeda dengan ketentuan pada PP 28/2019 yang menyamakan tarif Visa Kunjungan untuk seluruh jenis kegiatan, dalam PMK No. 9/PMK.02/2022 ditentukan bahwa Visa Kunjungan dalam rangka Wisata Paling Lama 60 Hari dikenakan tarif Rp 1.500.000. Sementara itu, Visa Kunjungan Paling Lama 60 Hari (untuk tujuan selain wisata) dikenakan tarif Rp 2.000.000. Selain itu, terdapat layanan baru dalam lini Visa Kunjungan, yakni Visa Kunjungan Paling Lama 180 Hari yang dikenakan tarif Rp 6.000.000. “Perlu diketahui bahwa untuk Orang Asing yang masuk ke Indonesia menggunakan VK Wisata 60 Hari, jika mau tinggal lebih lama dan mengajukan Izin Tinggal Kunjungan 60 Hari, biaya yang dikenakan adalah Rp 2.000.000. Hal ini dikarenakan menurut peraturan yang baru, tarif ITK 60 Hari sendiri adalah Rp 2.000.000, beda dengan tarif Visa Kunjungan Wisata offshore,” terangnya. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan juga mengalami penyesuaian menjadi single tariff, yakni senilai Rp 3.000.000 per orang/tahun. Namun demikian, mengacu kepada Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021, saat ini VK Beberapa Kali Perjalanan belum dapat diajukan. Adapun fasilitas Visa On Arrival (VOA), yang sedang menjadi primadona di kalangan turis asing, masih dikenakan tarif sebesar Rp 500.000. Dalam Surat Edaran Plt Dirjen Imigrasi No. IMI-KU.01.03-0074 disebutkan bahwa kebijakan tersebut diberikan guna mendukung pertumbuhan dunia pariwisata Indonesia, yang sempat terhadang Pandemi Covid-19 selama dua tahun sebelumnya.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024