Berita

QR Code Bukti Pembayaran M-Paspor Bisa Subtitusi Surat Pengantar Kantor Imigrasi Jika Pemohon Alami Ini

QR Code Bukti Pembayaran M-Paspor Bisa Subtitusi Surat Pengantar Kantor Imigrasi Jika Pemohon Alami Ini

Rabu, 20 April 2022 Pukul 15.30 WIB Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo Pengajuan permohonan paspor menggunakan Aplikasi M-Paspor memungkinkan masyarakat untuk menjalani sebagian proses permohonan secara daring. Setelah mengisikan data, mengunggah scan/foto dokumen dan memilih jadwal wawancara di kantor imigrasi, pemohon akan diarahkan ke halaman kode biling pembayaran. Usai pembayaran dilakukan, QR Code akan muncul dan halaman tersebut akan berubah menjadi berwarna hijau. Jika sudah begini, pemohon perlu mengunduh Surat Pengantar Kantor Imigrasi dengan mengklik tombol download yang tertera. Akan tetapi, apa yang harus dilakukan jika surat pengantar tak kunjung bisa diunduh ke smartphone pemohon? “Selain untuk pemohon, Surat Pengantar Kanim juga masuk ke dalam sistem di kantor imigrasi. Akan tetapi, beberapa pemohon tak dapat mengunduh surat pengantar ke smartphone-nya. Jika mengalami hal tersebut, bisa menggunakan QR Code Bukti Pembayaran yang ada di Aplikasi M-Paspor sebagai pengganti untuk ditunjukkan di kantor imigrasi,” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh. Tombol unduh Surat Pengantar Kantor Imigrasi akan muncul pada halaman QR Code Bukti Pembayaran di Aplikasi M-Paspor. Dalam surat tersebut tertera nama lengkap pemohon, QR Code, nomor permohonan, lokasi wawancara serta tanggal dan waktu wawancara. Baca Juga: M-Paspor Dalam Pemeliharaan, Lakukan Ini Jika Alami Kendala Saat Pengajuan di Aplikasi “Kami mengimbau agar masyarakat yang mengajukan permohonan paspor membaca dengan seksama Surat Pengantar Kantor Imigrasi yang diunduh dari Aplikasi M-Paspor, di sana juga ada persyaratan dan ketentuan (terms and conditions). Informasinya antara lain tentang prosedur kedatangan, dokumen, reschedule hingga alasan-alasan penolakan paspor pun diberitahukan,” tutur Achmad. Beberapa alasan penolakan paspor yang dimaksud yaitu pemohon masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan, terindikasi sebagai calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non-Prosedural, terindikasi memberikan data/informasi yang tidak benar serta hal-hal lain yang dianggap petugas akan dipergunakan untuk tujuan melawan hukum. Ia menambahkan, bagi pemohon yang kesulitan mengunduh surat pengantar dan ingin memastikan jadwal kedatangan dirinya dalam sistem sudah sesuai, dapat menghubungi Live Chat di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024