Berita

Imigrasi Soekarno-Hatta Tolak Masuk 463 Orang Asing yang Tak Memenuhi Ketentuan Keimigrasian

Imigrasi Soekarno-Hatta Tolak Masuk 463 Orang Asing yang Tak Memenuhi Ketentuan Keimigrasian

Sabtu, 21 Mei 2022 Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Achmad Nur Saleh JAKARTA – Sebanyak 463 Orang Asing ditolak masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta karena tidak memenuhi ketentuan keimigrasian. Angka tersebut terhitung dalam kurun waktu 1 Januari – 20 Mei 2022. Berdasarkan hasil rekapitulasi yang diterima dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, alasan penolakan terbanyak antara lain disebabkan tidak memenuhi ketentuan pada Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021  serta tidak memiliki maksud dan tujuan yang jelas. “Menurut data dari Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, WNA yang ditolak masuk paling banyak karena tidak sesuai dengan ketentuan di Permenkumham 34/2021, ada 181 orang. Jumlah tersebut disusul oleh alasan tidak memiliki maksud dan tujuan yang jelas, yakni sebanyak 153 orang WNA. Selain itu, kami juga mendapati beberapa kasus WNA memberikan keterangan yang tidak benar untuk memperoleh visa, terkhusus pada tanggal 26-27 Februari lalu ada 5 (lima) orang yang terdeteksi melakukan pelanggaran tersebut,” tutur Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh. Negara-negara yang warganya paling banyak ditolak memasuki wilayah Indonesia dari TPI Bandara Soekarno-Hatta antara lain Malaysia 47 orang, India 37 orang, disusul Nigeria, Amerika Serikat dan Pakistan masing-masing 33 orang. Selanjutnya Inggris 31 orang, Bangladesh 29 orang, China 12 orang, Singapura 11 orang, serta Filipina, Ukraina dan Jerman masing-masing 10 orang. Selama hampir lima bulan belakangan, terdapat total 41 penolakan yang disebabkan oleh penemuan keterangan yang tidak benar dari Orang Asing untuk memperoleh visa Indonesia. Achmad menjelaskan, hal tersebut adalah pelanggaran terhadap UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Baca Juga: Kemenkumham Tambah Jenis Kegiatan Orang Asing yang Dapat Mengajukan Permohonan Visa RI “Oleh karena itu, kami mengimbau supaya masyarakat, baik perorangan maupun korporasi, yang akan mengundang Orang Asing ke Indonesia agar lebih berhati-hati. Kalau bisa cek lagi paspor WNA dan minta mereka menunjukkan data-data lainnya yang bisa meyakinkan. Selain itu, pilihlan visa yang sesuai dengan jenis kegiatan WNA di Indonesia. Dalam Pasal 118 UU No. 6 Tahun 2011 disebutkan bahwa setiap penjamin yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar atau tidak memenuhi jaminan yang diberikannya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”, Achmad mengingatkan. Di samping itu, pada awal 2022 terdapat 21 Orang Asing yang ditolak masuk karena merupakan subjek pelarangan masuk sementara berdasarkan SE Dirjen Imigrasi No.IMI- 0303.GR.01.01 Tahun 2021. Surat edaran tersebut melarang masuk Orang Asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah beberapa negara tertentu untuk masuk Wilayah Indonesia dalam rangka pencegahan penyebaran varian baru Covid-19 (Omicron). Alasan kesehatan lainnya yaitu berdasarkan Rekomendasi Kantor Kesehatan Pelabuhan (sesuai dengan SE Ka. Satgas Penanggulangan Covid-19 No. 25 Tahun 2021), yang mengakibatkan 23 Orang Asing harus kembali ke negaranya. “Imigrasi senantiasa berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam rangka penanggulangan dan pengawasan penyebaran virus Covid-19. Oleh karena itu, WNA dan penjaminnya wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dan pantau terus website www.imigrasi.go.id serta media sosial @ditjen_imigrasi agar mendapat update persyaratan visa dan izin tinggal, juga kebijakan keimigrasian terbaru”, ujarnya.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024