Rabu, 25 Mei 2022 Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo Sebagai pemegang Presidensi G20 tahun ini, Indonesia menjadi tuan rumah untuk acara Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) ketujuh yang dilaksanakan pada 23-28 Mei 2022. Guna melancarkan pelaksanaan acara yang digelar di Nusa Dua, Bali tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi memfasilitasi Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arrival) bagi para delegasi asing. “Pada tanggal 27 April 2022, Plt Dirjen Imigrasi menerbitkan surat terkait pemberian Visa On Arrival (VOA) terhadap delegasi asing yang menghadiri acara GPDRR 2022. Para delegasi dapat masuk ke wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta di DKI Jakarta dan TPI Bandara Ngurah Rai di Bali. Mereka menggunakan skema VOA yang dikecualikan terhadap warga negara dari negara Calling Visa dan delegasi yang bermaksud melakukan kegiatan jurnalistik,” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh. Untuk dapat diberikan fasilitas VOA, Delegasi GPDRR 2022 diwajibkan melampirkan persyaratan seperti paspor (paspor diplomatik/paspor dinas/paspor biasa), tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, bukti pembayaran PNBP Visa Kunjungan Saat Kedatangan, bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Tugas Covid-19 dan surat undangan menghadiri The 7th Global Platform for Disaster Risk Reduction 2022 yang diterbitkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Forum GPDRR sendiri merupakan sebuah forum multi pemangku kepentingan dua tahunan yang diinisiasi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk meninjau kemajuan, berbagi pengetahuan, dan mendiskusikan perkembangan dalam Penanggulangan Risiko Bencana (PRB). Adapun jumlah perwakilan negara anggota yang menghadiri GPDRR tahun ini yaitu sebanyak 193 orang. Selain itu, sebanyak 77 jurnalis asing mengajukan permohonan visa, 33 orang diantaranya sudah memasuki wilayah Indonesia. Sebagian jurnalis tidak bisa masuk dikarenakan tidak dapat menunjukkan hasil registrasi atau data kurang lengkap. Salah satu tujuan utama diselenggarakannya GPDRR yakni untuk membahas upaya pengurangan risiko bencana sebagai menuju resiliensi berkelanjutan. Tak hanya itu, kegiatan ini juga menjadi wadah bagi anggota PBB untuk saling berbagi informasi terkait mitigasi dan langkah-langkah pengurangan risiko bencana di masa depan. “Keterlibatan Imigrasi dalam GPDRR 2022 merupakan salah satu poin penting sehubungan dengan penunjukan Menteri Hukum dan HAM sebagai anggota bidang persidangan dan registrasi, di mana salah satu perannya yaitu melaksanakan proses registrasi termasuk keimigrasian dan kekonsuleran peserta. Penunjukan ini didasarkan pada Keppres 20/2021”, imbuh Achmad.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024