Berita

Narapidana WNA Bisa Jalani Pembinaan di Tengah Masyarakat dengan Syarat Ini

Narapidana WNA Bisa Jalani Pembinaan di Tengah Masyarakat dengan Syarat Ini

Jumat, 24 Juni 2022 Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Tato Juliadi Hidayawan lakukan monitoring terhadap Narapidana Warga Negara Asing (WNA) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak, Selasa (21/06/2022). Pada kunjungan yang dihadiri oleh delapan Narapidana Asing tersebut, Tato memberikan sosialisasi tentang hak dan kewajiban Narapidana Asing dalam pemberian asimilasi di Lapas Kelas IIA Pontianak. Asimilasi sendiri merupakan proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat. “Bagi WNA yang hendak mengajukan asimilasi harus melengkapi dokumen, yakni surat jaminan tidak melarikan diri dan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari kedutaan besar/konsuler, dan keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana selama berada di wilayah Indonesia,” tutur Tato. Dokumen pendukung yang juga harus disiapkan yaitu surat keterangan dari Dirjen Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal. “Diharapkan nantinya Imigrasi membuat regulasi terhadap kebijakan asimilasi yang berintegrasi dengan Aplikasi Cekal Online. Dengan demikian, ketika asimilasi diberikan kepada warga binaan atau Narapidana WNA, akan terdaftar secara otomatis pada aplikasi cekal online,” imbuhnya. Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri pula oleh jajaran keimigrasian lainnya, antara lain Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian, Muhammad Nur Mansyur, Analis Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalbar, Plt. Kepala Lapas Kelas IIA Pontianak, Ardian Setiawan serta pejabat struktural di lingkungan Lapas Kelas IIA Pontianak.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024