Berita

6 WN Nepal Diamankan Imigrasi Jakarta Selatan Pasca Terbukti Berikan Data Tidak Benar untuk Mendapat ITAS

6 WN Nepal Diamankan Imigrasi Jakarta Selatan Pasca Terbukti Berikan Data Tidak Benar untuk Mendapat ITAS

Rabu, 13 Juli 2022 JAKARTA – Enam orang Warga Negara Nepal berinisial BRM, KK, BC, NK, SK, dan DBG diberikan Tindakan keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan akibat memberikan keterangan yang tidak benar untuk mendapatkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Ketika dikonfirmasi pada Rabu (13/07/2022), Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menuturkan, kecurigaan petugas terhadap alamat penjamin bermula pada saat proses wawancara dan perekaman data biometrik untuk permohonan penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS). “Setelah ditelusuri lebih lanjut oleh petugas, didapati bahwa kedua perusahaan penjamin (PT GI PVT dan PT SGE) tidak ditemukan pada alamat yang tercantum dalam dokumen permohonan,” kata Achmad. Petugas kemudian mendatangi alamat tempat tinggal Orang Asing tersebut sebagaimana tertera pada permohonannya, namun alamat tersebut juga tidak sesuai. Sementara Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) terus melakukan pencarian, pada tanggal 14 Juni 2022 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengirimkan surat permohonan pencantuman keenam WNA dalam daftar Cegah dan Tangkal DPOK ke Direktorat Jenderal Imigrasi. “Dari hasil temuan di lapangan, disimpulkan bahwa perusahaan penjamin tidak ditemukan dan alamat tinggal enam orang WN Nepal tersebut juga tidak sesuai dengan keterangan yang dicantumkan dalam permohonannya. Dengan demikian, mereka terbukti melanggar pasal 123 huruf (a) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian”, pungkas Achmad. Adapun isi pasal yang dimaksud yaitu “setiap orang yang dengan sengaja memberikan surat atau data palsu atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh Visa atau Izin Tinggal bagi dirinya sendiri atau orang lain dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” Di sisi lain, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna menyebut, adanya kemudahan berinvestasi di Indonesia bagi penanam modal asing tidak serta merta membuat petugas imigrasi melonggarkan pengawasan terhadap permohonan izin tinggal yang diajukan oleh penanam modal asing tersebut. “Jika ditemukan indikasi pelanggaran, kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Sengky.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024