Senin, 18 Juli 2022 Pukul 10.00 WIB Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid-19, yang mulai berlaku pada 17 Juli 2022. Dalam keterangan tertulis yang dilansir dari website resmi Kemenhub , SE Kemenhub merujuk kepada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19. Hal-hal yang diatur dalam SE Kemenhub terkait Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) mencakup bandar udara, pelabuhan laut dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang kini melayani lalu lintas masuk-keluar, antara lain: - Bandara Internasional: 1. Bandara Soekarno Hatta (Banten) 2. Juanda Jawa, Timur 3. Ngurah Rai, Bali 4. Hang Nadim, Kepulauan Riau 5. Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau 6. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara 7. Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat 8. Kualanamu, Sumatera Utara 9. Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan 10. Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 11. Sultan Iskandar Muda, Aceh (hanya untuk program Haji) 12. Minangkabau, Sumatera Barat (hanya untuk program Haji) 13. Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan (hanya untuk program Haji) 14. Adisumarmo, Jawa Tengah (hanya untuk program Haji) 15. Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan (hanya untuk program Haji) 16. Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur (hanya untuk program Haji). - Seluruh Pelabuhan Laut Internasional di Indonesia - Pos Lintas Batas Negara (PLBN): 1. Aruk, Kalimantan Barat 2. Entikong, Kalimantan Barat 3. Motaain, Nusa Tenggara Timur 4. Nanga Badau, Kalimantan Barat 5. Motamasin, Nusa Tenggara Timur 6. Wini, Nusa Tenggara Timur 7. Skouw, Papua 8. Sota, Papua. Sehubungan dengan kebijakan tersebut, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan bahwa Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang terdapat pada seluruh pintu masuk udara, darat dan laut yang disebutkan telah aktif beroperasi. “Perlu kami informasikan pula bahwa layanan Visa On Arrival (VOA) bagi Orang Asing yang hendak berwisata di Indonesia saat ini tersedia di beberapa TPI. Jadi, tidak semua pintu masuk RI itu bisa melayani VOA. Akan tetapi, apabila Orang Asing sudah memiliki e-Visa, ITAS, ITAP atau Kartu Perjalanan Pebisnis APEC yang masih berlaku, silakan memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk mana saja yang sudah dibuka,” tutur Achmad pada Senin (18/07/2022). Daftar negara subjek Visa On Arrival serta daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang melayani VOA dapat dilihat pada TAUTAN INI. Terkait kemungkinan perluasan layanan VOA, pria berusia 38 tahun itu menyampaikan bahwa hal tersebut dapat terjadi kedepannya. “Apabila kantor imigrasi melihat bahwa ada TPI di wilayah kerjanya yang potensial untuk memberi layanan VOA, maka dapat mengajukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk membuka konter VOA. Pembukaan layanan tersebut akan mempertimbangkan beberapa aspek, seperti kesiapan sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta arus lalu lintas Orang Asing melalui TPI terkait,” imbuhnya. Untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai pelayanan keimigrasian, masyarakat dapat mengakses website www.imigrasi.go.id atau akun media sosial resmi Direktorat Jenderal Imigrasi di Instagram dan Twitter serta Facebook.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024