Senin, 26 September 2022 Penulis: Elyan Nadian Zahara Editor: M. Fijar Sulistyo JAKARTA – Sejak 26 Januari 2022, Ditjen Imigrasi telah meluncurkan M-paspor, aplikasi pengajuan permohonan paspor. Aplikasi ini telah terintegrasi dengan sistem pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang memungkinkan status pembayaran langsung terupdate di aplikasi. “Kami sudah mengadopsi sistem pembayaran multi kanal, jadi seluruh permohonan paspor bisa dibayarkan melalui kanal-kanal tersebut,” jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh. Biaya permohonan paspor bisa dilakukan melalui berbagai platform pembayaran yang tersedia sebagai berikut: Melalui M-Banking 1. BNI Mobile - Buka aplikasi BNI Mobile Banking - Pilih menu pembayaran - Pilih penerimaan negara - Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan - Tagihan akan terbayar otomatis melalui pendebetan rekening Anda - Simpan bukti bayar untuk pengambilan paspor 2. Livin’ by Mandiri - Buka aplikasi Livin’ by Mandiri - Pilih menu Bayar - Pilih Pajak - Pilih Pajak/PNBP/Cukai - Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan - Tagihan akan terbayar otomatis melalui pendebetan rekening Anda - Simpan bukti bayar untuk pengambilan paspor 3. BSI - Buka aplikasi BSI Mobile - Pilih menu Bayar - Pilih Penerimaan Negara (MPN) - Pilih Pajak/Cukai/SBN/Paspor - Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan - Tagihan akan terbayar otomatis melalui pendebetan rekening Anda - Simpan bukti bayar untuk pengambilan paspor 4. SimobiPlus - Buka aplikasi SimobiPlus - Pilih menu Pembayaran - Pilih Pajak - Pilih Jenis Pajak (PNBP) - Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan - Simpan bukti bayar untuk pengambilan paspor Melalui marketplace 1. Tokopedia - Buka aplikasi Tokopedia - Pilih menu lihat semua - Pilih pajak - Pilih penerimaan negara - Pilih bayar PNBP - Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan - Simpan bukti bayar untuk pengambilan paspor 2. Bukalapak - Buka aplikasi Tokopedia - Pilih menu semua menu - Pilih tagihan - Pilih penerimaan negara - Pilih bayar paspor - Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan - Simpan bukti bayar untuk pengambilan paspor Melalui e-wallet (Dana) - Buka aplikasi Dana - Pilih menu semua menu, Buka Bill - Pilih penerimaan negara - Pilih PNBP - Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 dan pastikan jumlah tagihan sesuai - Masukkan pin konfirmasi pembayaran - Simpan bukti pembayaran untuk pengambilan paspor Melalui Minimarket 1. Kunjungi gerai indomaret dan sampaikan kepada kasir bahwa Anda ingin melakukan pembayaran PNBP; 2. Informasikan Kode Billing/MPN G2 yang sudah anda terima; 3. Kasir akan memproses transaksi dan mengonfirmasi detail tagihan; 4. Lakukan pembayaran dan simpan struk pembayaran untuk pengambilan paspor Melalui Kantor Pos 1. Kunjungi kantor pos atau ounter POS Indonesia 2. Sampaikan kepada petugas POS bahwa akan melakukan pembayaran paspor 3. Informasikan Kode Billing/MPN G2 yang sudah anda terima; 4. Kasir akan memproses transaksi dan mengonfirmasi detail tagihan; 5. Lakukan pembayaran dan simpan struk pembayaran untuk pengambilan paspor “Jangan lupa untuk selalu menyimpan bukti atau struk pembayaran untuk nanti dibawa saat pengambilan paspor,” tutup Achmad.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024